-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Dompu NTB | Tidak tanggung-tanggung dalam berantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu terus di lakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti halnya tadi malam, Selasa (02/09/22) pukul 21.00 wita, yang mana Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di konfirmasi mengatakan bahwa, benar pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.


"Benar kami telah mengamankan seorang Pria berinisial A alias Afan (23) Tahun. A kami lakukan penangkapan di di depan kios ibu Dasri, Dusun Timah l, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, yang mana pria tersebut saat itu sedang membawa narkotika yang diduga jenis shabu", ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas.

Adapun kronologis kejadiannya, penangkapan ini dilakukan berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang di himpun oleh tim.  Berdasarkan ciri-ciri yang di dapat tim  langsung bergerak cepat di jalan Lintas Lepadi Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dan secara cepat tim khusus langsung menyisir dari jalur Lintas Lepadi, pada saat melihat seorang pria yang sudah di kantongi ciri-cirinya tersebut sedang memasuki sebuah toko selanjutnya tim khusus hambu amu langsung melakukan penindakan terhadap seseorang yang di curigai tersebut.

Setelah berhasil diamankan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.

Dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi , plastik klip yang bertuliskan 150, ada 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, plastik klip yang bertuliskan 200, ada 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), satu unit hp android warna biru, dan satu unit timbangan merk Pocket Scale.  

Total keseluruhan barang bukti diduga Shabu - shabu  dengan berat kotor : 6,51 gram 

"Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu", tutupnya. (RR).

Click to comment