• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Tokoh Masyarakat Wera, Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan dan 8 Butir Peluru ke Kapolres Bima Kota

    Senin, 26 September 2022, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T16:59:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kota Bima | Guna untuk ikut serta menjaga keamanan di Lingkungan dari berbagai tidak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Wera Kabupaten Bima berhasil mengamankan 2 pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu berikut 8 butir peluru dari masyarakat yang memiliki senjata rakitan di daerahnya.

    Selanjutnya, 2 pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu dan 8 butir peluru yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. 

    Penyerahan Senpi Rakitan oleh tokoh masyarakat Wera itu, berlangsung di ruang kerja Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (26/9) siang ini.

    Secara ikhlas, dimana Saiful Bahri yang mewakili tokoh masyarakat Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, menyerahkan senpi rakitan itu untuk diamankan pihak Polres Bima Kota.

    "2 pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu berikut 8 butir peluru tersebut, merupakan milik warga yang diamankan sebelumnya oleh tokoh masyarakat setempat, lalu diserahkan pada pihak berwajib yakni Polres Bima Kota," terang AKBP Rohadi.

    Pada kesempatan ini, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kesadaran warga yang dengan ikhlas telah menyerahkan senpi rakitan tersebut.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Bima Kota bahwa, kepemilikan senpi rakitan tanpa ijin dan dokumen resmi merupakan bentuk melawan aturan," terang Kapolres Bima Kota.

    "Siapapun warga tidak diperkenankan untuk memiliki atau menggunakan senpi tanpa ijin," ucapnya.

    Penyerahan Senpi Rakitan Laras panjang itu, oleh tokoh masyarakat Tawali Wera, sambung AKBP Rohadi, merupakan bentuk kesadaran dan kepatutan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

    Kapolres juga menghimbau agar masyarakat bersedia menyerahkan senpi dan kalau mendapatkan informasi kepemilikan senpi, segera melaporkan pada pihaknya.

    Sebab, jika ditemukan Senpi tanpa ijin, maka akan ada konsekwensi hukum bagi pemiliknya," pungkasnya. (Sihum Ntb/Selamet).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini