-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jalan Civic Senter, Kel. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana, Jumat (21/10/2022) pukul 10.00 Wita, Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. meaksanakan rapat koordinasi terkait pengelolaan hutan di Kab. Jembrana bersama Bupati Jembrana yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali an. Drs I Made Teja, Sekda Jembrana, Asisten II Pemkab Jembrana, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) se-Kab. Jembrana, dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) se-Kab. Jembrana.


Memulai kegiatan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat memaparkan wilayah dan kondisi hutan di Kabupaten Jembrana serta keterbatasan petugas dalam pengawasan hutan yang ada di Kabupaten Jembrana.

Kemudian dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Drs I Made Teja menyampaikan dalam sosialisasi sebelumnya telah disepakati penggunaan lahan hutan secara aturan diperbolehkan sebanyak 20% dari luasan lahan yang ada diwilayah masing-masing. "Dalam pengelolaan hutan telah disepakati dimana dalam rekomendasi tersebut para pengelola hutan turut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila hal ini tidak dilaksanakan dan kami akan evaluasi bahkan ijin mengelolaan hutan akan dicabut," terangnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H. pada kesempatan tersebut mengatakan, rapat hari ini dilaksanakan untuk mencari solusi terkait dan membuat pernyataan terhadap penggunaan hutan sehingga setiap ada permasalahan terkait yang diakibatkan oleh hutan seperti kejadian banjir seperti ini tidak selalu bapak yang disalahkan.

Kita sudah berupaya untuk mengusulkan kepada pihak terkait agar bisa mengelola hutan yang ada di Kabupaten Jembrana dan harapan kami agar para pengelola hutan memiliki kesadaran terhadap kelestarian hutan sehingga kejadian bencana alam yang terjadi hari ini kita mencari solusi nomor dua.

"Pada hari ini kita membuat pernyataan tertulis untuk bersama-sama menjaga hutan sehingga tidak lagi ada bencana seperti saat ini dan apabila hutan sudah dalam kondisi baik kita dari pemerintah juga akan menyiapkan pohon untuk nantinya bisa ditanam di hutan," ucapnya.

Dari Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan, para kelompok tani pengelola hutan sudah mendapatkan izin untuk mengelola hutan yang bisa dimanfaatkan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati terkait dengan apa yang menjadi kesepakatan tentu harapan dari pemerintah adalah betul-betul dilaksanakan apa yang boleh ditanam apa yang tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan hutan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pohon apa yang tidak boleh ditebang di hutan yang dimanfaatkan tentu ini untuk meminimalisir akibat seperti yang kita alami beberapa hari yang lalu tentu ini sangat menyakitkan di mana masyarakat yang di hilir menjadi terdampak tadi mungkin di awal-awal pada kelompok tani seolah-olah menjadi yang dituduh bahwa melakukan penebangan secara liar.

"Kami memberikan masukan untuk kebaikan kita bersama terkait kekurangan personil kehutanan dalam pengawasan hutan bisa memanfaatkan teknologi sekarang yang sudah canggih mungkin bisa diajukan untuk memantau secara luas dengan drone dan itu mungkin saya harapkan bisa secara periodic," imbuhnya.

Kapolres meminta kepada kelompok tani yang mungkin terdekat dengan hutan bisa diberikan informasi terkait permasalahan yang terjadi di hutan sehingga ini bisa diantisipasi untuk sebagai langkah kita ke depan. "Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan hutan akan kita tindaklanjuti dalam proses penegakan hukum,"tegas Kapolres.

Kapolres Dewa Juliana juga menyinggung terkait dengan kelompok tani yang sekarang yang sudah ada kita agak sedikit mengultimatum apabila ada yang masih melakukan penebangan-penembangan pohon untuk perluasan lahan ini akan betul-betul kami atensi dan memproses seuai peraturan yang berlaku.

"Kita semua satu visi satu misi untuk betul-betul mengelola hutan dengan baik jadi informasi-informasi ini tentu sangat penting apabila ada kelompok-kelompok lain juga yang mungkin memanfaatkan hutan kita yang menebang hutan kita mungkin di luar kawasan yang sudah dimanfaatkan ini yang juga menjadi salah satu atensi kita dan tentu informasi itu harus kami dapat dari para LPHD maupun KTH," tandas Kapolres Dewa Juliana.

Kemudian dari perwakilan LPHD dan KTH menyampaikan, kami dari LPHD dalam pertemuan hari ini akan siap menyampaikan apa yang menjadi arahan terkait penggunaan / pengelolaan hutan kepada anggota untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Kami pengelola hutan siap untuk menandatangani surat pernyataan yang pada intinya Ketua KTH dan anggota siap melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran dan/atau terjadi tindak pidana kehutanan di areal kelola kawasan hutan sekitarnya seperti penebangan pohon pembakaran lahan penerusan pohon perluasan areal kelola atau perabasan baru, kami bersiap bertanggungjawab serta dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatangan surat pernyataan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh masing-masing ketua KTH se-Kab. Jembrana.

(Hms Jbr)

Click to comment