-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Kasus hilangnya sejumlah uang dan handphone milik Wayan Nopen (64) tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seririt berhasil diungkap. Yang mana kasus ini diketahui bermula dari adanya laporan korban bernama Wayan Nopen ke Polsek Seririt pada 1 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam laporannya dimana Wayan Nopen mengatakan bahwa, dirinya telah kehilangan sejumlah uang miliknya yang ditempatkan didalam celengan dan ditaruh didalam almari, sedangkan handphone nya ia taruk diatas meja namun telah raib di gondol maling.

Berdasarkan laporan korban tersebut, kemudian Kapolsek Seririt AKBP I Made Suwandra, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dengan tim opsnalnya langsung melanjutkan melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari beberapa saksi - saksi serta korban.

Hampir selama 10 hari penyelidikan dilakukan secara intensif, sehingga mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai telah melakukan perbuatan tersebut. 

Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, sehingga kecurigaan tersebut mengarah kepada seseorang perempuan ibu rumah tangga beranak 3 inisial Ni Luh BW (28) tahun. 

Berbekal bukti yang cukup dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di TKP serta bukti petunjuk lainnya yang mendukung, kemudian pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 17.00 wita. Terduga pelaku inisial Ni Luh BW berhasil diamankan tanpa perlawanan saat terduga pelaku berada dirumahnya di Desa Unggahan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng - Bali. Selanjutkan terduga pelaku diboyong ke Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagaimana yang di jelaskan, Terang Kapolsek Seririt, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dimana terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya atas perbuatan yang telah dilakukan, yaitu mengambil uang yang ada dicelengan yang ditaruh di almari dan juga terduga pelaku mengaku telah mengambil hp milik korban. 

Adapun jumlah uang yang ada di celengan sebanyak Rp. 4.000.000.- (emapt juta rupiah), sedangkan Handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah). 

Dan dari hasil penjualan HP, yang mana uangnya ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang celengan tinggal tersisa sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan yang Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang.

“saya mengambil uang dan HP milik orang lain untuk mendapatkan uang yang akan dipergunakan membayar hutang saya kepada orang lain dan dibeberapa tempat dengan jumlah hutang keseluruhan hampir 100 jutaan," tutur pelaku. 

Cara pelaku melakukan perbuatannya dengan masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil  HP dan sejumlah uang tunai," terang Kapolsek Seririt.

Selain itu, terduga pelaku inisial Ni Luh BW juga mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali yaitu memasuki rumah yang pada saat itu tidak ada penghuninya dan mengambil Handphone, namun kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt," kata AKBP I Made Suwandra, S.H.

Akibat dari perbuatan terduga pelaku inisial Ni Luh BW, kini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sejak 11 Oktober 2022 terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Seririt. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ni Luh BW yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," pungkas Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H. (Selamet).

Click to comment