masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol DK 4830 UA tahun 2002, yang terjadi pada saat sepeda motor milik korban I Gede Pageh Darma (49) tahun diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) di Jalan A. Yani Seririt, Buleleng - Bali Berhasil diungkap oleh Polsek Seririt, Buleleng - Bali.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 9 Oktober 2022 pukul 17.30 wita. Dimana saat itu korban tengah memarkir motor miliknya dan ditinggal sembahyang dibelakang warung milik korban, sementara kontak motor milik korban saat itu masih nyantol di sepeda motor miliknya dan tidak disangka, setelah korban selesai sembahyang lalu korban sontak kaget melihat motor miliknya sudah raib di gondol maling.
Melihat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Seririt. Berdasarkan laporan dari korban I Gede Pageh Darma, kemudian Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H., langsung meresponnya dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., bersama unit opsnalnya melakukan penyelidikan dugaan tindak pencurian yang telah terjadi.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Polsek Seririt, yang mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan intensif berawal dari pemeriksaan di TKP, terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk diatas sepeda dan sempat mengamati situasi disekitarnya dan merasa sudah aman kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur.
Sementara, dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada baik di TKP maupun saksi fakta lainnya, diduga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju kearah barat dari TKP, diduga ke Desa Ularan Kecamatan Seririt.
Selanjutnya dari pengembangan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 11 Oktober 2022 diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan dan sebelumnya pernah pada tahun 2021 mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukuman.
"Orang tersebut diduga bernama Gede Muliawan Alias Moli (29) Tahun, bertempat tinggal di Desa Ularan, Kecamatan Seririt, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya. Namun akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan, yamg mana niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada saat terduga pelaku melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol, saat itu pelaku berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah).
Terhadap pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra SH. (Smt).