masukkan script iklan disini
Media DNN - Lombok Tengah | Aksi nekad yang dilakukan oleh 2 orang pria berinisial U (24) tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial MS (25) tahun, alamat Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadian ini bermula dikatahui pada hari Senin 15 Agustus 2022 diperkirakan sekitar pukul 03.00 wita, yang mana saat itu terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.
Selvi Nila Trisna Wati yang merupakan karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 wita saat membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa HP sejumlah 12 buah dari berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian Tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut dan dari hasil introgasi awal terhadap L, mengakui bahwa HP tersebut di berikan oleh kakaknya inisial MS yang saat itu MS langsung pergi ke Kalimantan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan L bahwa MS akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Lembar pada Rabu 23/11/2022.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Lombok Tengah bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu baru pulang dari Kalimantan.
Dari hasil interogasi awal terhadap MS bahwa HP tersebut di Peroleh dari inisial U yang berada di Desa Janapria Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih lanjut Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku U dirumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi teehadap insial U, Ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual HP tersebut sebanyak 5 buah di seputaran Lombok dan 7 buah HP tersebut di jual ke Daerah Bima Dompu.
Kemudian Tim Resmob Polres Lombok Tengah membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan. (Selamet).