masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Sedang asik pacaran, Putu RWP, umur 16 tahun, seorang pelajar dari Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, tiba-tiba di keroyok oleh 4 pemuda yang tidak dikenalnya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, sekira pukul 21.00 wita,
Diceritakan Putu RWP, nasib apes yang dialaminya pada saat itu dirinya bersama pacarnya bernama Kdk M yang juga berasal dari Kubutambahan sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi saling berhadap - hadapan. tanpa dinyana, secara tiba-tiba empat pemuda yang belum dewasa dan juga masih berstatus pelajar diantaranya sebut saja Komang (17), Gede (15), Kadek (17) dan Kade (14), langsung menyerang dan mengeroyok dirinya.
Akibat peristiwa tersebut, Putu RWP mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata.
Tidak terima atas perlakuan yang yang dilakukan oleh ke 4 pemuda tersebut, kemudian Putu RWP melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kubutambahan.
Mendapat laporan dari seorang pelajar yang merasa dirinya dianiaya, kemudian petugas kepolisian Polsek Kubutambahan menindaklanjuti dengan melakukan proses penyidikan.
Dan akhirnya, dari proses penyidikan, ke empat pemuda tersebut mengakui perbuatannya.
Karena korban dan terduga pelaku adalah anak-anak, kemudian penyidik Polsek Kubutambahan melakukan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 09.00 wita, bertempat di aula Mako Polsek Kubutambahan, permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku diselesaikan secara diversi dengan melibatkan komponen yang ada dalam Forum Sipandu Beradat dan juga melibatkan orang tua kedua belah pihak.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha, S.H., M.H., mengatakan perbuatan pidana yang melibatkan anak dibawah umur serta ancamannya dibawah 7 tahun, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara diversi atau restorative justice.
"Sepanjang ancaman hukumannya hanya 7 Tahun dan ada kesepakatan kedua belah pihak dan juga ada tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban", Jelas Kapolsek Ketut Supartha terkait restorative justice yang diberikan kepada para pelaku penganiayaan. (Smt)