-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Kejaksaan Negeri Buleleng menanggapi penolakan (Eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa NAW, Ketua LPD Anturan pada sidang Tipikor minggu lalu tepatnya pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022.

Seperti sidang sebelumnya, persidangan Tipikor Denpasar yang ke tiga kali ini, terdakwa NAW menghadiri sidang dari Lapas Singaraja, sementara penasihat hukum terdakwa berada di Kantornya di Kantor Advokat Bali Privacy yang beralamat di Jalan Muding Indah No 99X, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara-Badung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng.

Tanggapan JPU Buleleng dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Supriyanto, SH dalam Persidangan Tipikor Denpasar yang masih digelar secara online pada hari ini, Selasa, tanggal 13 Desember 2022.

Dalam tanggapannya, JPU mengatakan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak cermat membaca surat dakwaan Penuntut umum secara utuh dan menyeluruh atau hanya membaca secara sepotong-sepotong sehingga pemahaman yang timbul atau didapatkan juga tidak utuh atau hanya sepotong-sepotong.

Karena hal tersebut JPU kemudian meminta Majelis Hakim agar memperhatikan dan mengabaikan eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Ditemui awak media detiknusantaranews seusai sidang online dan minta tanggapannya terhadap apa yang disampaikan oleh JPU yang menudingnya tidak cermat dan membaca sepotong-sepotong., penasihat hukum NAW, Wayan Sumardika menampik serta mengatakan justru karena dirinya cermat dan memahami apa yang didakwakan terhadap kliennya sehingga menolak semua dakwaan dari JPU. 

"Jaksa Penuntut Umum bilang kami tidak membaca utuh, sehingga tidak memahami surat dakwaan. Kami jawab, justru karena kami membaca secara utuh dan lengkap, maka kami jadi paham", ujarnya.

"Karena kami baca secara utuh, jadi kami tahu bahwa ada kesalahan dalam surat dakwaan itu. Disana modal bantuan pemerintah cuma Lima Juta Tujuh Ratus sekian ribu, sekarang mengakui kerugian negara Seratus Lima puluh Satu Milyar lebih, itu kan uang rakyat itu. kalau itu ada uang negara memang harus dipertanggung jawabkan, tetapi sebatas jumlah uang negara itu. Untuk kerugian negara sebesar Seratus Lima Puluh Satu Milyar ini yang aneh, ini yang sesat, menghitung kerugian negara, melawan Undang-undang, itu maksudnya", pungkas Sumardika. 


Ia pun mengungkapkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang - undang tentang Perbendaharaan Negara sudah tegas mengatur bahwa kerugian keuangan negara harus dihitung nyata dan pasti dan tidak boleh kira-kira. 

"Itu persoalan pokoknya, jadi ini yang tidak dipahami oleh teman-teman Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan", cetusnya. 

Sumardika malah mengatakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak paham tentang Undang-undang BPK dan Perbendaharaan Negara untuk menghitung kerugian Negara.

"Penuntut Umumlah yang tidak paham tentang menyusun surat Dakwaan. Dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b itu tegas tentang surat dakwaan. Jadi itu surat dakwaan tidak merujuk pada Pasal 143 itu", Tegas Advokat asal bumi serombotan ini. 

Selain itu Sumardika juga mengutarakan mengapa dirinya selalu beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Ketua LPD Desa Adat Anturan Buleleng.

"Pada prinsipnya kita semua setuju menghukum orang yang bersalah, tetapi mesti dengan proses hukum yang benar. Yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah proses hukum yang tidak benar. Jangan Pidana Umum itu dipaksakan masuk atau di proses melalui pidana korupsi, itu yang tidak benar, Kan jelas dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan, terhadap perbuatan  terdakwa NAW, menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara  Cq LPD Desa Adat Anturan. Ini tidak ada dalam KUHAP perumusan seperti ini. Pidana korupsi ya pidana korupsi, karena Negara tidak sama dengan LPD, maka proses hukum pidana korupsi, kerugian keuangan Negara ke Pidana korupsi. Kerugian  LPD ke Pidana umum. Jangan pidana umum dipaksakan masuk ke pidana korupsi, itu masalahnya. Jadi menghukum orang yang bersalah, kita sepakat semua kita setuju, tetapi meski dengan proses hukum yang benar", beber Wayan Sumardika. (Smt)

Click to comment