-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bitung l Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Bitung, membagikan tunjangan hari raya Natal (THR) 2022. kepada 119 anggota (Buruh Pelabuhan), Pengurus dan Pegawai Koperasinya.


Ketua Koperasi TKBM Hi. Mas Guntur Tompoh S.Pd., menjelaskan pemberian THR kepada buruh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenker) Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR).


Ditambah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal di pelabuhan. Dimana setiap juga harus untuk menyediakan pakaian seragam dan perlengkapan kerja kepada anggota koperasi TKBM Pelabuhan Bitung.


"Untuk itu, pada Kamis hari ini, TKBM Pelabuhan Bitung menjalankan amanah dari aturan tersebut, kami menyerahkan THR dengan jumlah anggota 119 dan ditambahkan pengurus 1 (Satu) orang, Pengawas 1 (Satu) orang dan Pegawai 5 (Lima) orang, jumlah keseluruhan sebanyak 126 orang," Ucap Mas Guntur




Terpisah Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda mengapresiasi pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Bitung, Yang telah memberikan THR lebih awal di H.11 hari raya Natal 2022.

“Kami beri apresiasi karena pengurus memberi THR lebih dulu ketimbang aturan pemerintah pusat yang baru di H-10 dan pemerintah daerah di H-7,” bebernya.

Menurutnya, ini bentuk komitmen pengurus yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru.

Dengan kinerja koperasi TKBM Pelabuhan Bitung. Ia berharap kepada para pengurus dan seluruh anggota untuk saling membahu bekerja sama dan melaksanakan tugas serta kewajiban

“Ini mewujudkan cita-cita dan harapan sebagaiamana yang diamanatkan pada AD/ART Koperasi yaitu mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya bahkan dalam masyarakat disekitarnya,” tandasnya.

(Syarif Umar)

Click to comment