-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


 
Media DNN - Bali | Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kembali menangkap komplotan pencuri barang barang  milik warga Negara Asing yang beraksi di sebelah timur Pura Batu Bolong Jln. Pantai Batu Bolong,  Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung - Bali.

Komplotan pencuri yang nekad menggasak tas milik WNA sebanyak 3 orang antara lain inisial DG (26), buruh bangunan asal Kabupaten Garut  Jawa Barat, DMF (32), buruh bangunan  asal Kabupaten Garut Jawa Barat dan FI (20) buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Fefretes S.I.K.S.H.,M.H saat di konfirmasi melalui WhatsApp ia mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Camera warna hitam,  1 (satu) buah kalung dan 1( satu) buah card di Bedeng buruh bangunan di jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Kamis (15/12/22) pukul 08.30 Wita.

"Saat melakukan aksinya, masing - masing pelaku memiliki peran ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA," beber Kompol Putu Diah. 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga Negara Asing Magdalena Przybielska (25), asal Polonaise mengaku telah kehilangan barang miliknya di sebelah  timur Pura Batu Bolong berupa : 2 (dua) buah  tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan  1 (satu) iphon 13 Promax warna Silver, 1 (satu) iphone Promax warna hitam, Passport, dan  Uang Rp. 1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta) saat korban bersama 3 orang temennya berenang di pantai Batu Bolong hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 Wita.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny  Faizal Ekananta  S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap  pelakunya.

Dari hasil  imformasi di TKP  dan keterangan korban, Tim Opsnal bersama UKL Polsek Kuta Utara hanya butuh waktu kurang dari 5 jam Pelaku dapat di bekuk di areal Bedeng buruh Bangunan di Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung - Bali.

Pada saat di interogasi, dimana pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut, berikut bersama barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Camera warna hitam,  1 (satu) buah kalung dan.1 ( satu) buah card di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya, palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," tutup Kapolsek Kuta Utara. (Hms Bdg/Selamet).

Click to comment