Media DNN - Kota Bima | Seperti pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh pula ke tanah, demikian yang terjadi pada seorang pencuri di kita Bima - NTB.
Pria berinisial NF alias N (28) tahun ini ditangkap oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB. Pria ini ditangkap lantaran telah membobol retail modern Martket yang berlokasi di Kota Bima.
Aksi teruduga pelaku pembobol Martket yang dilaporkan korban pada 9 Desember lalu, langsung disikapi Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, berhasil menekuk terduga pelaku.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (20/12/22).
Awalnya jelas Rayendra, Tim Puma 2 mengamankan para pembeli barang hasil bobol terduga pelaku.
Para terduga pembeli barang curian itu. Dua terduga penadah yang diamankan jelasnya, DE (30) dan S (32). Keduanya warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang beralamat sama dengan teduga pelaku pembobol ruko tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah handphone dan satu unit lap top," jelas Rayendra.
Sebagaimana juga yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim, yang mana awalnya terduga pelaku masuk kedalam Ruko milik korban dengan cara melewati ventilasi. Kemudian mengambil 3 unit handphone, 1 Unit Laptop Merk Accer ukuran 12 inci warna silver, uang tunai Rp 600 ribu dan selembar sarung tenun Bima warna kuning.
"Baik terduga pelaku, penadah dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutupnya. (Selamet).

