masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Karena tidak menepati janji untuk menyelesaikan tunggakan tanggungan pajaknya, Nunuk, seorang oknum Notaris di Buleleng dituntut Jaksa agar kembali dimasukkan ke tahanan Rutan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang agenda Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Singaraja, namun justru Ahli tidak bisa hadir. Rabu, (28/12/2022).
Sebelum sidang ditutup, karena Ahli tidak hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut tahanan kota (Tahanan Polsek Seririt-red) dari terdakwa Nunuk untuk dikembalikan ke tahanan Rutan apabila tidak segera menyelesaikan tunggakan tanggungan pajaknya.
Pertimbangan JPU untuk mengembalikan terdakwa dari tahanan Polsek Seririt ke tahanan Rutan dikarenakan hingga saat ini terdakwa Nunuk belum membayar tunggakan tanggungan pajaknya.
Untuk diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 30 Nopember 2022 Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa untuk mengalihkan tahananya yang sebelumnya tahanan Rutan di Polsek Seririt menjadi tahanan Kota, dimana salah satu pertimbangan pengalihan penahanan adalah adanya kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaikan tanggungan pajaknya.
Atas permintaan JPU tersebut Majelis Hakim menanggapi masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Ahli. (Smt)