• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Investasi Bodong Melibatkan Oknum ASN Rugikan Warga Boyolali Milyaran Rupiah

    Minggu, 25 Mei 2025, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T11:01:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gb. Ilustrasi

    Media DNN - Jawa Tengah | Dugaan penipuan berkedok investasi kini semakin banyak memakan korban di sejumlah wilayah Boyolali Jawa Tengah. 

    Seperti halnya yang dialami oleh beberapa warga di Jawa Tengah, yang mana korban dijanjikan mendapat hasil dari investasi tersebut dengan hasil keuntungan yang nilainya sangat fantastis.

    Namun dari investigasi awak media detiknusantaranews.com pada Sabtu 24/5, ke sejumlah warga masyarakat di wilayah Desa Banaran Kabupaten Boyolali yang turut berinvestasi diketahui adanya dugaan kejanggalan terkait investasi tersebut.

    "Kami merasa tertipu dan merasa dibohongi mas, karena sampai hari ini tidak adanya etikat baik dari oknum yang berinisial ARP yang kebetulan bekerja disalah satu Kantor Kelurahan di Wilayah Teras Boyolali dan inisial TBM yang merupakan suami dari ARP yang kedua inisial tersebut beralamat di wilayah Desa Doplang Teras Boyolali, "ungkap warga yang enggan disebut namanya. 

    Sementara dari keterangan sejumlah sumber mereka mengatakan, kejadian ini sudah terjadi sekitar Tahun 2023 namun sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat ke pihak aparat penegak hukum (APH). 

    Menurutnya, karena para korban masih berkeinginan permasalahan ini ditempuh melalui secara kekeluargaan, kendati sampai saat ini oknum insial ARP dan TBM masih berkelit dan selalu berusaha menghindar jika mau ditemui oleh sejumlah korbannya.

    Perlu diketahui bahwa, dalam kasus ini bilamana adanya keterlibatan oknum ASN di dalamnya akan dikenakan Hukuman Pidana "Karena adanya tindak pidana penipuan yang sudah diatur dalam Pasal 378 KUHP  atau Pasal. Bahwasanya sudah dijelaskan dengan ada 490 Nomor 1 Tahun 2023, dan juga dapat di jerat Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995, " Tentang pasar modal dan yang mengatur sanksi pidana untuk kegiatan pasar modal tanpa izin OJK . 

    Sampai berita ini dipublikasikan ke dua oknum inisial ARP dan TBM tidak dapat di konfirmasi, sementara sejumlah korban berharap kepada pihak APH dapat segera mengambil langkah tegas terhadap ke dua pelaku berkedok investasi tersebut, agar modus yang dilakukan oleh ke dua orang inisial ARP dan TBM tidak menimbulkan korban berikutnya. (JK).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini