-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Gb. Ilustrasi.

Media DNN - Mamuju | Sejumlah kios pengecer pupuk di Kecamatan Papalang diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tetap (HET), sehingga akibat permainan harga pupuk subsidi naik dengan harga gila-gilaan yang mencekik petani. Kios pengecer juga diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar menemukan adanya indikasi pemainan harga pupuk subsidi di Kios-kios pengecer. Pupuk subsidi jenis urea dijual ke petani yang terdaftar di RDKK dengan harga Rp. 130 ribu pupuk urea per sak ukurang 50 kg dan pupuk ponska bersubsidi dibanderol dengan harga Rp. 150 ribu per sak.

Dengan melihat kondisi ini, tidak menutup kemungkinan dialami hal sama di Kecamatan lain dan bahkan di Kabupaten yang ada di Sulbar. Mengingat permainan tersebut terjadi secara massive dan berjamaah.

Seperti di Kecamatan Papalang seorang petani berinisial SR mengaku sangat kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi di kios tempat namanya terdaftar di RDKK, karna harganya mahal di banderol Rp. 140 ribu untuk pupuk urea per sak dan Rp. 150 untuk pupuk ponska per sak. SR terpaksa membeli pupuk subsidi di kios lain karna harganya agak murah Rp. 125 ribu untuk pupuk urea per sak dan Rp. 135 ribu untuk pupuk ponska per sak. 

SR mengaku jatah pupuknya di kios tempat RDKK terdaftar sudah lama tidak diambil dan entah dikemanakan pemilik kios, karna kalau tidak cepat tebus kita punya jatah, maka akan hangus (tidak bisa diambil).

Berdasarkan pengakuan SR pupuk subsidi yang melampaui harga HET sangat memberatkan kalangan masyarakat petani yang ekonominya menengah kebawah.

Asraf selaku Distributor pupuk subsidi mengatakan, kami dari Distributor tidak pernah mengarahkan kios pengecer untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) kalau ada kenaikan dia sendiri yang naikkan. Karna kami sudah ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Distributor dengan kios yang berbunyi pupuk subsidi di kios pengecer harus harga HET di jual ke petani yang terdaftar di RDKK kelompok tani.

Sementara pelaksana seksi bidang penyuluhan sarana dan prasarana pertanian (PSP) Provinsi Sulbar Fajriani Jafar saat dikonfirmasi terkait maraknya penjualan pupuk subsidi ke petani dengan harga di atas HET.

Menanggapi hal tersebut ia mengatakan kami verifikasi dulu keluhan dari petani dan menanyakan di kios mana dia membeli. Kemudian kami akan melakukan infeksi ke kios-kios yang melaukan penjualan di atas HET, karna harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk penjualan di kios Rp. 1.12500 untuk urea dan Rp. 1.15000 untuk ponska. Sebutnya. (Zul).

Click to comment