• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Mateng di PTDH

    Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T06:17:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Mateng | Lagi-lagi Polres Mamuju Tengah membeberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus narkoba. anggota yang di upacarakan PTDH itu Briptu AS anggota polres Mamuju Tengah.

    Personil Polres Mateng Briptu AS, dipecat tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

    Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy halaman Mapolres Mamuju Tengah. Selasa (21/02/23).


    Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.

    Upacara pemecatan ini tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga upacara simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS. Dengan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.  Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

    Kata AKBP Amri keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

    "Keputusan ini sudah disampaikan kepada keluarga Briptu AS," ujarnya.

    Sebagai manusia biasa sy merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

    "Saya berharap kepada seluruh personil polres Mamuju Tengah dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku." Imbuhnya.

    AKBP Amri menyampaikan sekali lagi bahwa sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polres Mamuju Tengah.

    "Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tutur AKBP Amri. (Zul).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini