Media DNN - Maluku | Beberapa hari yang lalu masyarakat Adat Pulau Buru digegerkan dengan munculnya Raja Gadungan alias Fandi Ashari Wael yang mengaku dan mengatasnamakan dirinya sebagai Raja Petuanan Kayeli yang baru. 21/03/2023
Sontak seluruh masyarakat adat pulau buru serta seluruh Petinggi/Tokoh Adat Pulau Buru melayangkan berbagai protes kepada Ali Wael dan kawan-kawan terkait penobatan raja baru di pulau buru/petuanan kayeli.
Tepat pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023, pukul: 10.00 wit Ali Wael dan kawan-kawan melakukan upacara penobatan saudara Fandi Ashari Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli yang baru. Sontak seluruh masyarakat adat yang tergabung dengan Aliansi Pemerhati Adat Pulau Buru protes dengan melakukan unjuk rasa diberbagai tempat.
Pada unjuk rasa yang berlangsung 20/03/2023 salah satu orator Ruslan Arif Soamole (Ketua LSM Parlemen Jalanan) mengatakan bahwa " kegiatan penobatan Raja yang dilakukan oleh Ali Wael dan kawan-kawan tidak Sah secara hukum adat pulau buru, pasalnya dalam kegiatan penobatan Raja itu tidak mengikuti tatacara adat pulau buru, kemudian dalam kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Ali Wael dan kawan-kawan tanpa melibatkan seluruh tokoh adat dipulau buru yang sering dikenal dengan Noro Pito-Noro Pa yang artinya Tujuh Suku dan Empat Suku Besar Pulau Buru". Tutur Soamole
Sami Latbual menegaskan bahwa " Kegiatan Penobatan Saudara Fandi Ashari Wael sebagai Raja Baru itu CACAT SECARA HUKUM ADAT PULAU BURU, pasalnya poses penobatan atau pengukuhan seorang Raja dipulau buru ini sudah ada aturan atau tatacaranya dan ada tempat yang dikhususkan untuk penobatan Raja yaitu di TITAR PITO bukan disembarang tempat.
Dalam sejarah Adat Pulau Buru tidak ada proses penobatan Raja itu dilakukan di Desa Waepsalit yang baru dibangun, melainkan sejak zaman dahulu sampai saat ini diselenggarakan di Titar Pito (Tempat Berkumpulnya Tujuh dan Empat Suku Besar Pulau Buru untuk membahas pembagian wilayah dan Jabatan Adat Pulau Buru termasuk penetapan Jabatan Raja)." Tegas Latbual
Latbual menambahkan " kami sebagai masyarakat adat pulau buru, setahu kami sudah ada Raja yang sah yang dipilih sesuai aturan adat Noro Pito-Noro Pa yang proses penobatannya berlangsung di Titar Pito yaitu Abdulah Wael. Sambung Latbual "jadi apa yang dilakukan oleh Ali Wael dan Kawan-kawan itu adalah PEMBUTAAN SEJARAH ADAT SOAR PITO SOAR PA di Petuanan Kayeli." Ucap Latbual
Masih Sami Latbual " dalam proses penobatan saudara Fandi Ashari Wael yang berlangsung di Desa Waepsalit beberapa hari lalu. Ali Wael dalam sambutannya menyebut nama Soar Pito Soar Pa akan tetapi kenyataannya dalam acara tersebut tidak ada satupun tokoh adat suku besar soar pito soar pa diantaranya; Suku Latbual, Suku Waetemun, Suku Giwagit, dan Suku Wagida/ Suku Gebhain. Jadi acara penobatan saudara Fandi Ashari Wael terkesan di paksakan." Tutup Latbual.
Alham Behuku Tokoh Adat yang mewakili Suku Giwagit dalam orasinya ia menyampaikan bahwa " Saudara Ali Wael tidak punya hak atau wewenang untuk melantik atau menobatkan seorang Raja, sebab yang berhak dan berwenang dalam hal demikian adalah Kepala-kepala Suku Noro Pito Noro pa." Tegas Behuku.
Behuku Juga menambahkan " Saudara Ali Wael ini tidak punya kapasitas dalam hal penunjukan seorang Raja sebab jabatannya hanya sebagai Kepala Adat untuk Suku Wael saja. Sedangkan pada saat proses penobatan Saudara Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli yang sah pada saat itu pun Saudara Ali Wael juga ikut hadir, bahkan saudara Ali Wael mengangkat tangan Abdulah Wael untuk diletakan diatas kepala Babi yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam aturan adat pulau buru." Ucap Behuku.
Abdulah Wael-Raja Petuanan Kayeli yang sah ketika mengetahui hal tersebut, ia langsung melayangkan laporan ke Polres Pulau Buru. Tepat pada tanggal 20 Maret 2023 Raja Petuanan Kayeli yang Sah resmi melaporkan Ali Wael serta Fandi Ashari Wael dan Kawan-kawan ke pihak Polres Pulau Buru agar segera ditangkap.
Persoalan yang kemudian menimbulkan kegaduhan dalam pranata adat pulau buru pada saat ini ialah "Banyaknya investor yang melirik Pulau Buru akibat Sumber Daya Alamnya yang melimpah diantaranya Sumber Daya Alam mineral seperti; Minyak Tanah, minyak Gas (Migas) Panas Bumi, dan Emas digunung Botak.
Persoalan ke-dua yaitu semua Sumber Daya Alam yang ada di pulau buru pada saat ini semuanya muncul di tempat-tempat KERAMAT/SAKRAL (tanah ulayat) dari masyarakat Hukum Adat Pulau Buru, sehingga masyarakat adat yang masih memegang teguh keadatannya dengan tegas menolak investor untuk mengeksploitasi SDA ditanah ulayatnya. Sehingga kemudian para pihak investor ini mencari orang-orang adat yang mau diajak kerja sama untuk mengeksploitasi tempat-tempat keramat atau tempat sakral tersebut demi keberhasilan investasinya.
Mirisnya ada beberapa tokoh adat yang tergiur dengan tawaran-tawaran para investor tersebut sehingga tidak lagi berpikir soal hak orang lain ataupun tidak lagi berfikir soal Pelestarian Lingkungan, Pelestarian Budaya Adat-istiadat serta masa depan generasi muda pulau buru ke depan sehingga hal demikianlah menimbulkan adanya percekcokan antar suku sehingga munculnya Raja Tandingan dan lain-lain. (Kaperwil Maluku: SB).


