masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Berawal dari terjadinya gugatan perceraian pasangan suami istri antara GW dengan WRK, akhirnya berujung saling lapor Polisi.
Sumardika selaku Kuasa Hukum GW menceritakan kronologis kliennya hingga menjadi terlapor. Ia membeberkan, sekira tanggal 18 Agustus 2022, GW selaku suami dari WRK mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Dalam Gugatan tersebut, WRK menyampaikan Surat Pernyataan tidak menghadiri Persidangan dan menerima apapun yang menjadi Keputusan Majelis Hakim. namun Pasca Putusan Pengadilan, bukannya WRK menerima seperti apa yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang ia bikin, malah melakukan Perlawanan/Verzet atas putusan tersebut tanpa sepengetahuan GW. 
Lanjutnya, Sekira tanggal 21 Oktober 2022, terbitlah Akta Perceraian, KK, Ktp. namun WRK tidak terima atas terbitnya Akta Cerai, KK dan KTP tersebut karena merasa sedang melakukan Upaya Hukum atas Putusan Pengadilan, sehingga kemudian WRK mengadukan GW ke Polres Karangasem atas terjadinya Dugaan Tindak Pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP. 
Adapun bunyi dari pasal tersebut; 'Barang siapa yang menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta itu seolah – olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian'.
Kemudian, sekira tanggal 13 Desember 2022, Dukcapil menarik kembali dan membatalkan Akta Cerai, KK, KTP, untuk selanjutnya mengembalikan ke keadaan semula yaitu status WRK dengan GW sebagai pasangan Suami-Isteri.
Setelah itu, Penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap Penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. SPDP Tanggal 13 Maret 2023.
Atas tindakan Penyidik tersebut, GW yang posisinya terancam menjadi Tersangka, kemudian mengganti Pengacara lalu menunjuk Pengacara Wayan Sumardika dari Kantor Hukum Bali Privacy Law Office yang beralamat di Jalan Muding Indah No 99X Denpasar. Surat Kuasa tanggal 8 April 2023.
Setelah resmi menjadi kuasa hukum GW, Keesokan harinya Sumardika langsung bertindak mendatangi Penyidik Satreskrim Polres Karangasem untuk melakukan koordinasi.
Namun, setelah didalami, Sumardika menilai Penyidik salah dalam menerapkan Hukum. Ia mengatakan Penyidik membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP secara sepenggal - sepenggal, sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya Penyidik membaca Pasal tersebut secara utuh sehingga maknanya Jelas dan benar. 
Menurut Sumardika, Penyidik tidak memahami unsur – unsur Penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP,  yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh GW dan menimbulkan kerugian dipihak WRK. Faktanya Akta Cerai, KK, KTP tersebut belum pernah digunakan oleh GW, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula.
"Ternyata Dokumen tersebut tidak pernah digunakan oleh GW, tentu tidak timbulnya kerugian atas WRK (Pelapor)", ungkap Sumardika kepada awak media pada Kamis, 20/4 /2023 pagi. 
Selain itu, Sumardika juga menyatakan karena unsur - unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1)  KUHP tidak terpenuhi maka terhadap laporan Polisi No. LP/B/3/II/2023/SPKT/Polres Karangasem /Polda yang dilakukan oleh WRK tidak cukup bukti. 
"Jadi Penyidik harus menghentikan kasus tersebut. Bila tidak tentu Klien kami dalam hal ini GW akan menggunakan Hak Hukumnya melalui Laporan di Bid Propam Polda Bali maupun melalui upaya Praperadilan nantinya", pungkasnya.
Menurutnya lagi, akibat laporan WRK ke Polisi, Kliennya juga melaporkan balik Saudari WRK ke Polisi atas menggunakan Surat Palsu dalam Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Sementara dari pihak Kepolisian, atas ijin Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim AKP Reza Pranata saat dimintai konfirmasinya oleh awak media detiknusantaranews terkait adanya proses hukum yang melibatkan aksi saling lapor antara suami istri, dan saat ini tengah ditangani oleh Penyidik di Polres Karangasem, ia membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan masih dalam proses penyidikan. 
"Ini kan ada laporan dari masyarakat, dan status mereka kan masih suami istri, dan penanganan inipun masih dalam proses penyidikan masih berjalan, masih dalam proses pemeriksaan saksi juga", kata AKP Reza. 
"Dan nanti akan kami gelar kan, kalau ini layak untuk ketahapan selanjutnya nanti akan kami informasikan, kalaupun nanti tidak layak, ya kami pasti akan hentikan", tutup Reza Pranata. (Smt)
 


 
 
 
 
 
