-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bitung l Polisi meringkus seorang pria berinisial JM (44) lantaran diduga mengancam anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa S.I.K Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi mengatakan JM nekat mengancam anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ikan pari yang beracun.

Iwan Setyabudi menjelaskan, bahwa Kronologis kejadian tersebut, itu terjadi pada hari Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 18. 00 Wita, di rumah pelaku di Kecamatan Aertembaga Bitung.

Pengancaman itu terjadi saat pelaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Saat sedang duduk di dalam rumah, tiba-tiba korban kaget melihat ayahnya yang sudah mabuk langsung mendekat dan memarahi korban dan mengacungkan pisau ekor ikan pari kepada korban,"jelas Iwan

Lanjut, Tak hanya itu pelaku juga mengejar korban, kemudian korban lari dan melaporkan Kepada ibunya.

"Dan Kronologis kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Aertembaga. Dan pada hari Kamis (27/4/2023) Sekitar Pukul 00.30 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Kantor Polsek Aertembaga beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan,"tutup Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.

(Syarif)

Click to comment