-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul siap mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan pada acara talkshow yang diadakan oleh Bawaslu dengan tema "Publikasi dan Evaluasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu Tahun 2024" pada Selasa (11/04/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pada pelanggaran Pemilu 2024.

Pihaknya akan memberikan sosialisasi, himbauan, dan surat kepada partai politik, tim kampanye, dan masyarakat untuk menghindari pelanggaran seperti politik uang, politik sara, dan politik identitas.

Jika terjadi pelanggaran, tim yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian akan melakukan konferensi dan memproses pelanggaran sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Diskualifikasi juga akan dilakukan jika partai politik tidak melaporkan dana awal kampanye.

Acara talkshow tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Anggota Bawaslu Gunungkidul, Ketua Divisi Penyelenggaraan, serta 18 Partai Politik yang berada di Gunungkidul masing-masing diwakili oleh 1 orang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan evaluasi tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPRD Gunungkidul pada Pemilu 2024 kepada partai politik, KPU, dan seluruh masyarakat.



( Bayu / Bawaslu )

Click to comment