-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan (NAW) maupun penasehat hukumnya merasa sangat keberatan atas vonis Majelis Hakim Tipikor Denpasar yang menjatuhkan Hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Atas putusan tersebut, Ketua LPD Anturan melalui kuasa Hukumnya yang diwakili oleh Nyoman Sonder SH, dari kantor Advokat Bali Privacy Law Office, yang beralamat di Jalan Muding Indah No 99X, Krobokan Kaje - Badung., mengajukan surat banding ke Pengadilan Negeri Denpasar kelas 1A, Jalan P. B Sudirman No 1 Renon-Denpasar. Selasa, tanggal 11 April 2023.

Yangmana surat pengajuan banding tersebut telah diterima oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon S.H., M.H, yang menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Denpasar.

Adapun dalam surat banding tersebut menyatakan, bahwa, ia mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 4 April 2023 bernomor 33/Pid.Sus- TPK/2022/PN. 

Menurut Pengacara NAW, Hakim Tipikor Denpasar Khilaf dan keliru dalam memahami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak mencerminkan keadilan.

Sebagaimana yang diungkapkan Wayan Sumardika, berdasarkan fakta-fakta di persidangan ada beberapa hal yang di abaikan oleh Hakim karena ketidakmampuanya memahami fakta-fakta hukum yang terjadi.


"Hakim tidak memahami keterangan dari Saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Drs. Siswo Sujanto, DEA. yang justru membantah Dakwaan JPU tentang Kerugian Keuangan Negara Rp 151.462.558.438,56." ujar Sumardika. 

Sumardika pun membeberkan ketidakmampuan Hakim dalam memahami apa yang disampaikan Saksi Ahli dalam persidangan. 

"Pertama, Mengingat Kerugian tersebut bukan merupakan hasil hitung yang Pasti, Kongkrit dan Jelas. Dan hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 
UU RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara", ujar Sumardika. 

Saksi Ahli menyebut Kerugian Keuangan Negara itu sebatas jumlah uang yang diserahkan oleh Negara kepada LPD Anturan, yaitu sebesar Rp. 5.279.941. 

"Di Rekening LPD Anturan masih tersimpan Uang sebesar Rp. 1.949.740.949,04, maka uang Negara sejumlah Rp. 5.279.941,- masih utuh tersimpan. Jadi dalam Kasus ini tidak terdapat Kerugian Keuangan 
Negara", terangnya. 

"Kedua, Ahli Auditor Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng bernama Komang Widyarini, SE.MSi. menerangkan bahwa dirinya hanya menghitung Kerugian Lembaga. Bukan menghitung Kerugian Keuangan Negara. Persoalannya, Kerugian Lembaga kan tidak sama dengan Kerugian 
Keuangan Negara. Kok seenaknya merubah sebutan tersebut", cetus Sumardika. 

Yang lebih Fatalnya lagi, menurut Sumardika, Auditor di dalam melakukan Audit, tidak melakukan konfirmasi kepada Ketua dan Pengurus LPD, Prajuru Desa Adat, Debitur maupun Deposan. 

"Lebih – lebih Auditor menjiplak hasil kerja orang lain. Hal tersebut menghasilkan Audit yang tidak valid sehingga bertentangan dengan Undang-Undang yang menyatakan bahwa kerugian Negara harus dihitung nyata dan Pasti. Ketika hasil hitung Kerugian Keuangan Negara Rp 151.462.558.438.56 tidak merupakan hasil hitung yang Nyata dan Pasti, maka dalam kasus ini tidak terjadi Kerugian Negara", pungkasnya. 

Oleh karena dua hal tersebut, Sumardika dengan tegas menyatakan terhadap kasus kliennya bukan merupakan Pidana Korupsi. 

"Kalau Majelis Hakim tidak khilaf dan keliru, maka seharusnya terdakwa di putus bebas", tegas Sumardika.


Sementara pihak Kejari Buleleng pun melakukan hal yang sama. Melalui kasi Intel yang juga selaku humas, Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH., MH., ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengambil langkah banding terhadap putusan Nyoman Arta Wirawan. (4/4/2023). 

Alit Ambara menyatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 150 Miliar lebih, sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar lebih. Begitu juga terhadap aset-aset dan uang yang disita Kejaksaan akan dikembalikan kepada nasabah yang berhak ketika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayarkan, akan diserahkan ke LPD Anturan. Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan kepada yang berhak, apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap”, kata IB Alit Ambara kepada awak media. (Smt) 
 

Click to comment