-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Tak main-main, bak bola liar, Komang Putra Yasa (43), warga Banjar Dinas Kajanan Desa Suwug Kecamatan Sawan, kembali melakukan pengaduan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh KL, PA dan KT.

Dimana sebelumnya dia juga sudah melaporkan pengancaman akan dibunuh oleh ke tiga orang tersebut. 

Pada laporannya kali ini, Putra Yasa melaporkan dua kasus sekaligus. Dan tak tanggung-Tanggung, dalam laporannya ia menyeret oknum seorang pengacara berinisial BH yang dianggap telah turut mengancamnya.  

Bersama BH, turut terlapor yakni D Ar,
KL, PA dan KT. Namun laporan terhadap ke 5 orang tersebut dalam kasus berbeda, yakni perbuatan tidak menyenangkan. 


Dalam surat bukti lapor bernomor Dumas/113/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng bertanggal 3 April 2023, tertera laporan dugaan pengancaman tindak pidana pembunuhan sesuai UU No.12/1951. 

Sedangkan dalam laporan lain bernomor; Dumas/115/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng, Putra Yasa yang didampingi Gede Arka Wijaya sebagai aksi dan yang juga seorang aktivis pemerhati masalah hukum, ia membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP.

Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H, membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut. Menurutnya, pelapor yakni Putra Yasa membuka dua laporan sekaligus untuk orang yang sama.

”Benar korban atas nama Putra Yasa melapor atas ancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh sejumlah orang,” ucap AKP Sumarjaya saat di konfirmasi awak media di Aula Humas Polres Buleleng. Senin (03/04/2023).

Selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

”Karena masih dalam bentuk laporan Dumas, penyidik tentu akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada para pihak termasuk pelapor,” jelas Sumarjaya.

Sedangkan Putra Yasa mengatakan dirinya terpaksa membuat laporan kembali karena ancaman terhadap dirinya terus terjadi. Akibat kejadian itu ia merasa khawatir sehingga berinisiatif untuk membuat laporan kembali supaya pihak aparat bisa segera untuk diatensi. 

”Saya berharap laporan ini diatensi dengan menangkap para pelakunya karena sudah cukup mengkhawatirkan,” ungkap Putra Yasa.

Terkait hilangnya barang bukti yang telah masuk ke Pro Justitia, Putra Yasa mengaku sudah melapor ke Propam Polda Bali. 

”Kami sudah melapor dan Propam Polda Bali akan datang ke Buleleng untuk menindak lanjutinya,” ujar Putra Yasa yang diamini Arka Wijaya yang selalu setia mendampingi perjalanan kasusnya. 

Sementara terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam Laporan Polisi Nomor; : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023. Menurut Jro Arka Wijaya, sesuai KUHAP saat barang bukti yang diserahkan masuk ketahap penyidikan atau Pro Justitia wajib hukumnya untuk menempatkan sita barang bukti.

”Tidak dibenarkan apapun itu termasuk bukti atau petunjuk ketika masuk dalam tahap penyidikan masuk kedalam sita untuk menjadi acuan kedalam dakwaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Putra Yasa bersama Gede Arka Wijaya kembali melaporkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya ke SPKT Polres Buleleng pada Senin (03/04/2023). (Smt).

Click to comment