-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Wonosari, Gunungkidul, DIY | Pada hari Minggu (26/3/2023), seorang pemuda berinisial AP (27) warga Kalurahan Gari, Wonosari, Gunungkidul berhasil diamankan oleh petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul.

Pelaku diduga telah menyebarkan video asusila seorang wanita setelah menjalin hubungan asmara dengan korban yang sudah bersuami.

Menurut Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, pelaku berkenalan dengan korban berinisial AL pada akhir 2021 lalu. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan berhasil menipu korban hingga berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban.

Korban, yang telah bersuami, sering berkomunikasi dengan pelaku melalui video call. Pada salah satu video call, pelaku merekam korban saat sedang telanjang.

Ketika korban berniat mengakhiri hubungan terlarang tersebut pada bulan Februari 2023, pelaku menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.



Pada 13 Maret 2023, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul dan Unit Pidsus Satreskrim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat diajak bertemu oleh korban di Wilayah Wonosari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit handphone dan bendel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.


( Hans / dumm )


Click to comment