Media DNN - Manding, Bantul, DIY | Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian tabung gas 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman di wilayah Manding, Trirenggo, Bantul. Pelaku berinisial DP alias Peyang (28) warga Pandak Bantul ini diamankan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Kasus pencurian terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 dini hari, saat pemilik warung sedang terlelap tidur. Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dan jeruji warung menggunakan berbagai alat seperti sabit, obeng dan palu.
Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bantul, bahwa setiap harinya pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yakni NE alias Didot (28) yang saat ini masih dalam pencarian.
Kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis dan berkenalan saat sama-sama di penjara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dengan berhasilnya penangkapan pelaku, Polsek Bantul mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.
( Bayu / dumm )


