Media DNN - Bali | Setelah memenangkan kasus perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (29/03/2023) lalu, bukan sekedar gertak sambal, Gede Putu Arka Wijaya, warga Banyuning, Kabupaten Buleleng ini kembali melaporkan lawan-lawannya ke Polda Bali. Kamis (13/04/2023).
Tak Tanggung-Tanggung, kedatangan Arka Wijaya ke Polda Bali, dirinya melayangkan tiga laporan sekaligus yang terkait kasus dugaan pidana melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu, pemberitahuan palsu kepada penguasa/pembesar negeri/menista dan dugaan pencemaran nama baik.
Yang tidak kalah serunya, Arka Wijaya yang biasa di sapa Jro Arka ini sampai melapor oknum seorang pengacara yang cukup tenar di Buleleng berinisial BH.
Selain melaporkan BH dan HA, Jro Arka juga melapor 3 orang lainnya, yakni berinisial PA, alias Singa, KS alias Cuplis dan ST alias Bu Atun.
Seusai memberikan laporan, Jro Arka yang didampingi Penasihat Hukumnya bernama Made Suta Astawa, S.H, M.H, mengatakan ada tiga kasus berbeda yang dilaporkan, karena locus deliktinya berbeda-beda dengan dugaan tindak pidana dan dengan Pasal-Pasal tersendiri.
“Ada dugaan melakukan laporan palsu, ada tindak pidana melakukan sumpah palsu yang disampaikan saat dalam sidang pengadilan dan laporan terkait pencemaran melalui ITE,” ucap Made Suta Astawa, S.H, M.H
Atas laporan itu, Suta Astawa mengaku akan terus mengikuti kasus tersebut dan berharap penyidik di Polda Bali melihat kasus tersebut secara obyektif dengan melihat fakta-fakta
“Kita hanya ingin membuka fakta yang sebenarnya setelah beberapa kali sempat ribut di Polres Buleleng. Karena itu kami melapor di Polda Bali berharap akan bisa dibuka yang mana benar dan yang mana salah,” ujar Arka Wijaya menimpali.
Dalam kasus tersebut, kata Arka, tidak termuat kepentingan pribadi namun ini murni kasus hukum setelah secara pribadi dirinya sempat terganggu oleh adanya dugaan permainan hukum.
”Saya dikriminalisasi karena dalam persidangan (tipiring) saya tidak terbukti melakukan perbuatan penganiayaan.Kami melakukan lapor balik karena ingin kasus ini terungkap terang benderang,” pungkas Jro Arka Wijaya yang juga seorang aktivis hukum ini. (Smt/Tim)

