-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Yogyakarta, DIY | kembali menjadi pusat perhatian publik, karena pemandangan yang menarik terlihat setiap Kamis Pahing. ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan instansi pemerintah DIY berpakaian tradisional Jawa khas Yogyakarta.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2020 menjadi dasar pelaksanaan penggunaan pakaian tradisional tersebut.



Meski sudah menjadi aturan, namun ada kalanya penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan. Hal ini tergantung pada kondisi dan tugas yang dijalankan oleh ASN.

Pemilihan hari Kamis Pahing juga memiliki makna yang penting. Hari tersebut dipilih untuk memperingati berdirinya Keraton Yogyakarta pada 7 Oktober 1756/13 Suro 1682 dan sekaligus menandai pindahnya keraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi keraton yang sekarang.



Kehadiran ASN berpakaian tradisional di hari Kamis Pahing ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Yogyakarta. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah membagikan agenda penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada tahun 2020 sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan pakaian tradisional tersebut.

Penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bukan hanya sekadar berpakaian, namun juga menjadi bagian dari upaya melestarikan budaya lokal. Semoga dengan adanya penggunaan pakaian tradisional ini, budaya Jawa khas Yogyakarta dapat terus dijaga dan dilestarikan.


( Popong / din keb )

Click to comment