Kapolres diwakili Kasat Reskrim Polres Jembrana Menghadiri Sosialisasi undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.




Media DNN - Bali | Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H, S.I.K, M.I.K. diwakili Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan  Elim, S.I.K., M.H. Menghadiri Sosialisasi undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ,kamis (25/5/2023) pkl 10.00  Wita.bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.




Kegiatan ini dilaksanaman berdasarkan surat  dari DPD RI Utusan Provinsi Bali 
Terkait Undangan Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Oleh Anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan,bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kapolres Seluruh Bali/Yang mewakili,Irwasda Polda Bali,Kabid Hukum Polda Bali, Kejaksaan Negeri seluruh Bali,Kajati Bali
Dirjen Fajak,Dirjen Bea cukai,Dirjen Imigrasi,OJK Perwakilan Bali,Pangdam IX Udayana/yang mewakili,Praktisi Hukum,Perwakilan Mahasiswa Universitas dibali

Saat dikomfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan  Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan,saya mewakili bapak Kapolres Menghadiri Sosialisasi undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ,kamis (25/5/2023) pkl 10.00  Wita.bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.

" Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat  dari DPD RI Utusan Provinsi Bali 
Terkait Undangan Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Oleh Anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan,bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar." Ungkapnya.

" Dalam Sosialisasi banyak masukan yang kita dapatan terkait dengan  UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar," Pungkasnya.
Red.sw.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali