masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana perkereditan Desa LPD (Lembaga Perkereditan Desa) Desa Adat Yehembang Kauh, yang diduga dilakukan oleh inisial INP kini kasusnya berikut barang bukti tahap (II) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana. Senin, (22/5/2023).
Penyerahan perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana perkereditan Desa LPD Desa Adat Yehembang Kauh tahap II kepada Penuntut Umum, merupakan suatu bentuk bagian dari kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab setelah dimana sebelumnya penuntut umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Selanjutnya penuntut umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas tersangka inisial INP ke pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar untuk disidangkan.
Sebelumnya, dimana penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh inisial INP selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023.
Penahanan terhadap tersangka inisial INP tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) nomor: print - 59/N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Adapun alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat 1 KUHP dimana penuntut umum pada kejaksaan negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri.
Sebelumnya, yang mana Jaksa Penyidik pada kejaksaan negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Perkreditan Desa LPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022. Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik nomor PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/N.1.16/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Januari 2023 terhadap inisial INP dilakukan penetapan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
Sebagaimana yang diketahui bahwa, tersangka inisial INP merupakan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. yang mana tersangka INP telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh , Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tahun 2016-2021.
Kasus tindak pidana korupsi ini diketahui pada bulan Mei 2021, yang mana saat itu terdapat 4 orang warga melaporkan kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Mengingat adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.
Dengan adanya laporan tersebut, pada bulan Mei 2021 Desa Adat Yehembang langsung mengadakan rapat Desa Adat (Paruman). Alhasil, diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD, hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat prihal potret laporan kinerja keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor : 26/LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021.
Dan dari hasil rekapitulasi audit LPD Desa Pakeraman/Adat Yehembang Kauh ditemukan selisih, dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh Fakta hukum bahwa tersangka INP telah mengunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
Sementara, berdasarkan laporan hasil audit kejaksaan tinggi Bali dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Perkreditan pada LPD Desa Adat Yehembang Kauh tahun 2015-2021, Jumlah kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp. 903.000.000 (sembilan ratus tiga juta rupiah)," terang Kepala kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H.,M.H.
Atas perbuatannya, inisial INP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 ahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Slmt).