Media DNN - Sleman, DIY | Pada Senin, 23 Mei 2023, Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pengedaran obat-obatan berbahaya yang melibatkan jaringan di Yogyakarta, Garut, dan Jakarta. Kasus ini diungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan " Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang berhasil ditangkap. Tersangka pertama adalah RY, (23) yang beralamat di Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Selanjutnya, tersangka GG, (24) beralamat di Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta, dan tersangka MR, (23) yang beralamat di Kecamatan Depok, Sleman".
" Selain itu, terdapat juga tersangka lainnya, seperti AW, AS, AD, LH, dan SR, yang terlibat dalam jaringan pengedar obat-obatan berbahaya tersebut. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana 10 th penjara".
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 202.841 butir obat-obatan berbahaya, termasuk trihexyphenidyl, tramadol, dmp nova, hexymer, riklona, dan alprazolam. Barang bukti tersebut menunjukkan skala yang cukup besar dalam kegiatan pengedaran obat-obatan ilegal.
Modus operandi para tersangka juga beragam. Beberapa di antaranya menjual obat-obatan secara konvensional, sementara yang lain menggunakan jasa ekspedisi. Salah satu tersangka, AD, bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantarkannya kepada pembeli di Yogyakarta.
Kronologi pengungkapan jaringan ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menangkap RY pada 1 Mei 2023.
Selanjutnya, petugas kepolisian mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi bahwa AS di Garut, Jawa Barat, merupakan sumber obat-obatan berbahaya yang diperoleh AW. Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap AS dan salah satu anak buahnya, yaitu AD, yang bertugas sebagai pengantar barang di Yogyakarta.
Berdasarkan pengakuan AS, petugas kepolisian mengungkap bahwa AS memperoleh obat-obatan berbahaya dari LH. LH ditangkap pada 8 Mei 2023 di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah melakukan interogasi terhadap LH, petugas juga berhasil menangkap SR pada 9 Mei 2023 di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. SR diduga menjadi pemasok obat-obatan berbahaya bagi LH.
Semua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan pengedar obat-obatan berbahaya yang melibatkan beberapa wilayah di Indonesia.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Tindakan pengedaran obat-obatan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Polda DIY juga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
( Bayu / Dumm)