masukkan script iklan disini
Media DNN - Bitung l Terkait penemuan mayat di Pelabuhan Prikani Samudera Bitung Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, terungkap. Polres Bitung menggelar Konfrensi Pers. Senin (22/5/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa S.I.K didampingi, Kapolsek Aertembaga AKP Moh. Taufiqrrohman S.Sos., Kasi Propam Iptu Abdul Natip Anggai, serta Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.
Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bitung yang didampingi Kapolsek Aertembaga, Kasie Propam dan Kasie Humas Pores Bitung, Menjelaskan adanya penemuan mayat di Komplex Pelabuhan Prikani yang diduga Warga negara asing (WNA) bernama lingling. Polsek Aertembaga melakukan pengembangan dari saksi-saksi yang terakhir melihat korban.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Menurut keterangan saksi Nahkoda KM Reyvin 01 bernama AU Alias Aspri (27) menerangkan Saksi melihat korban dan seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya menggunakan Pakura (Perahu Kecil) langsung menaiki Kapal KM Reyvin 01 dan keduanya langsung mengkonsumsi minuman keras (Alkohol) diatas Kapal.
"Saksi melihat lelaki DS alias Dandi Memukul korban menggunakan tangan yang mengenai Di bagian wajah, saksi kemudian Turun Dari kamar Nahkoda Dan langsung menuju palka Kapal untuk melerai. Setelah melerai, saksi pun kemudian kembali menuju kamar Nahkoda, Dan tak Lama kemudian saksi Mendengar Ada seperti benda yang jatuh Dari Atas Kapal ke laut Dan dia pun Mendengar Ada yang berteriak Mengatakan "Dia (Korban) sudah melompat ke laut.
Kemudian menurut keterangan saksi Nahkoda KM Haleluyah Paul (40) menerangkan ia melihat 2 (Dua) orang ABK nya Inisial lelaki DS Dan lelaki N berada diatas Kapal KM Reyvin 01, saksi pun menuju ke Kapal tersebut Dan bergabung Bersama ABK nya untuk mengkonsumsi minuman keras (Cap Tikus).
"Saksi melihat korban sedang tidur diatas Kapal KM Reyvin 01 Bersama dengan temannya yang tidak diketahui identitasnya, tidak Lama kemudian korban Bersama temannya itu terbangun Dan Kembali bergabung mengkonsumsi minuman keras Bersama saksi Dan 3 (Tiga) orang ABK nya yakni lelaki DS, FK, Dan RH sementara lelaki N Kembali ke Kapal KM Haleluyah untuk beristirahat.
Tak lama kemudian saksi pun tertidur dan terkejut bangun mendengar keributan saksi pun menegur kepada ABK nya dan korban untuk jangan berkelahi, pada saat itu lelaki RH memberikan sebilah pisau Kepada saksi dan menyimpan pisau tersebut di Kapal Haleluyah,"jelasnya.
Kapolres Bitung Mengatakan, Ditangkapnya para pelaku, bermula dari ditemukanya mayat tanpa identitas yang ditemukan warga di Pelabuhan Prikani Komplex Aertembaga pada jumat (19/5/2023).
Atas kejadian penemuan mayat yang menghebohkan warga bitung, pihak kepolisian dalam hal ini tim Resmob Polsek Aertembaga, Polsek Maesa, Polsek Matuari, langsung bergerak cepat mengungkap dan menangkap ke tiga Pelaku di keluarahan girian,"Ucap Kapolres Bitung.
Pasal yang Dipersangkakan:
Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,"tegas Kapolres Bitung.(Syarif)