masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Siapa sangka Putu ES, warga Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini tega menebas kepala kakek Gede Sartan, (64 tahun) kapak karena hanya tokoh Idolanya dibilang Pembohong.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, (6/5/2023) sekira pukul 09.00 wita di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Akibat tebasan Kapak milik Putu ES yang mendarat di kepala kakek Sartan yang juga warga dari Desa Gesing ini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng dan dilaporkan ke Polsek Banjar.
Laporan korban Gede Sartan diterima langsung Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M. Dan ditindak-lanjuti dengan sigap bersama jajarannya, Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta, S.H, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah mendapat barang bukti, data dan keterangan dari saksi yang melihat perintiwa penebasan itu, Polisi langsung memburu tersangka.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka Putu ES ditemukan di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar Buleleng, pada hari Sabtu, (6/5/2023) sekira pukul 14.30 wita, kemudian di amankan di Sel Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan.
"Korban sempat menyampaikan kata-kata pembohong kepada salah satu orang yang dihargai oleh pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H. dalam jumpa Persnya di Aula Humas Polres Buleleng. Rabu, (10/5/2023) pukul 09.30 Wita.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H, M.H, menjelaskan, sebelum kejadian, korban Gede Sartan bertemu dengan pelaku Putu ES pada hari Sabtu, (6/5/2023) pukul 09.00 wita. Pada saat pertemuan itu, korban sempat menyampaikan kata-kata pembohong kepada salah satu orang yang dihargai oleh pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung.
Merasa tersinggung, tersangka Putu ES kemudian pergi meninggalkan korban. Namun beberapa saat kemudian, dengan diantar oleh Komang Heri Silayana (34 Thn), tersangka kembali menemui korban yang masih berdiri didepan rumahnya.
“Saat keduanya bertemu, kembali terjadi cekcok sampai terjadi pergumulan yang disaksikan langsung oleh Komang Heri Silayana", ujar Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, SH.
Saat terjadi pergumulan, Komang Heri Silayana yang sempat melerai, melihat tersangka membawa kapak yang ditaruh di saku jaketnya membuat ia kabur karena ketakutan. Ucap AKP Merta bercerita.
“Saat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri, secara tiba-tiba terlihat pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya kearah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah", katapnya.
Atas perbuatannya, Putu ES disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Smt)