• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jembrana Gelar Press Release.

    Rabu, 10 Mei 2023, Mei 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T06:26:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Seijin Kapolres Jembrana ,Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP ANDROYUAN ELIM, S.I.K., M.H.didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan,S.H.,dalam Press Rilis dengan wartawan di aula Polres Jembrana ,menyampaikan Polres Jembrana ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor ( Mobil Pick Up ) ,merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000  DK 8581 AH, yang terjadi pada hari jumat (5/5/2023) sekira pkl 08.00 wita,di halaman rumah kost,berikut  dengan STNK dan BPKB yang diambil Pelaku di dalam lemari kamar dan untuk 1 (satu) buah kunci kontak mobil bertempat di bawah kasur di dalam kamar kost Korban sdr I KETUT NAWA PUJA yang  beralamat di Jl. Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana," rabu (10/5/2023) pkl 12.30 wita.


    Lebih lanjut kata AKP Androyuan,Kasus ini  terungkap ,berdasarkan Laporan Korban Sdr I KETUT NAWA PUJA selaku pemilik Mobil  telah kehilangan  mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000  DK 8581 AH, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut,atas laporan tersebut dengan tidak menunggu waktu lagi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP ANDROYUAN ELIM, S.I.K., M.H.memerintahkan tim opsnal yg dipimpin oleh Kanit I IPDA EKKY NURWENDA PUTRA, S. Tr. K. melakukan penyelidikan dan hasil lidik serta bukti yang di dapat bahwa diketahui pelaku  bernama  HERMAN bersama dengan ANDRIK SUKISNO Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 06 Mei 2023  sat reskri polres jembrana berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk HERMAN dan  ANDRIK SUKISNO di dalam kamar kost yang beralamat di Jalan Sumatra 131-133, Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari,  Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur bertempat di rumah masing-masing,  dan dari hasil introgasi terhadap HERMAN dan ANDRIK SUKISNO mengakui perbuatan tersebut dan rencananya 1 (satu) unit mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

    " Kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023,Tersangka  HERMAN bersama  
    ANDRIK SUKISNO menyewa 1 (satu) kamar kost di TKP. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita,Tsk  ANDRIK SUKISNO membuat kopi di belakang dan Tsk  HERMAN mengatakan kepada ANDRIK SUKISNO agar memantau situasi di sekitar kost dan HERMAN sudah mebawa 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam berjalan ke kamar Korban I KETUT NAWA PUJA yang dalam keadaan kosong kemudian  membuka baut engsel pintu kamar kost, kemudian   HERMAN masuk ke dalam kost  tidak beberapa lama HERMAN keluar dari kamar kost Korban  dengan membawa 1 (satu) buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut dan menaruhnya disamping tempat ANDRIK SUKISNO duduk sambil memantau situasi, kemudian ANDRIK SUKISNO bersama HERMAN menuju kamar kost  Korban untuk memasang kembali baut engsel kamar kost.
    Setelah itu ANDRIK SUKISNO mengambil STNK dan BPKB kendaraan tersebut dan membawanya ke dalam kost memasukkan BPKB dan STNK ke dalam 1 (satu) buah tas gendong warna hitam milik HERMAN, kemudian HERMAN menuju gerbang utama kemudian membuka baut engsel gembok pintu gerbang utama sehingga pintu gerbang terbuka,baru kemudian HERMAN langsung mengambil  1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH.yang diparkir di depan kamar kost  Korban dan mengeluarkan mobil tersebut sampai di depan kost kemudian ANDRIK SUKISNO menutup pintu gerbang utama dan kembali ke dalam kamar kost untuk mengambil 1 (satu) buah tas gendong warna hitam dan keluar dari halaman kost melalui pintu gerbang kecil yang ada disebelahnya dan menuju  mobil yang curi,kemudian naik ke mobil tersebut yang dikemudikan oleh tsk HERMAN pergi meninggalkan TKP ," Jelas Kasat Reskrim.

    " Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, Nosin : 4G17C003983, Noka : MHMT120SPYR035840, STNK : NY INDRAWATI, Alamat Jln. Nangka G Blibis No. 11 Denpasar beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya; 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam,1 (satu) buah tas gendong warna hitam." Ungkapnya

    " Dalam kejadian tersebut korban
    mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) ,Terhadap tersangka HERMAN dan ANDRIK SUKISNO dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun." Pungkasnya.
    ( red Dharma hms )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini