masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Perseteruan jro arka dengan Bank Nur Abadi kembali mencuat, masalah timbul saat Gede arka wijaya, yang biasa di panggil Jro Arka, warga jalan pulau lombok, kelurahan banyuning, singaraja, mendatangi Kantor BPR Bank Nur Abadi, yang beralamat di Desa Sangsit, kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng guna melakukan pelunasan anggunan kridit yang dipinjamnya. Kamis, (6/6/2023) pukul 14.30 wita.
Dengan membawa dua buah amplop besar berwarna coklat yang berisikan uang sejumblah 5 ratus juta rupiah untuk melunasi pinjaman serta mengambil jaminan berupa sertifikat.
Kedatangan Jro arka ke bank nur abadi, di temui langsung oleh Direktur Bank Nur Abadi, I nyoman ananta pradnyana.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT. BPR Nur Abadi menyampaikan, sertifikat tersebut sesuai cover note notaris/PPAT masih berada di kantor notaris
Namun diduga saat ini sertifikat tersebut sudah beralih atas nama pihak ketiga yaitu bernama Putu Dodi Prahita tanpa sepengetahuan Jro Arka.
Hal tersebut membuat suasana sedikit panas dan saling adu argumen untuk mempertahankan kebenaran atas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
“Saya mau meluansi hutang saya kalau seritifikat saya sudah diperlihatkan kepada saya. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi hutang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019. Saya berhutang Rp 400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ujar Arka Wijaya.
Sementara, Ananta Pradnyana selaku pemegang kendali BPR Nur Abadi sejak 2022 menyatakan SHM yang menjadi anggunan telah beralih nama kepada pihak ke tiga sembari menunjukkan beberapa dukumenbpengalihan tersebut.
“Sertifikatnya dimana?, yang disini ada tanda tangan pengalihan dari penjamin”,
ungkap Direktur BPR Nur Abadi I Nyoman Ananta.
Namun Jro Arka Wijaya secara tegas membantah telah melakukan proses pengalihan tersebut, bahkan dari praktek-praktek yang dilakukan BPR Nur Abadi justru merasakan ada kejanggalan yang terjadi dengan ulah yang dilakukan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu.
“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note disini, kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Saya sebagai debitur, secara materi ada kerugian di sini,” cetus Arka Wijaya.
Perdebatan antara Arka Wijaya dengan Ananta Pradnyana hampir berlangsung satu jam, keduanya tetap mempertahankan sejumlah alasan berkaitan dengan tidak adanya jaminan pinjaman berupa SHM tersebut, bahkan keduanya kemudian sepakat untuk mendatangkan penjual dan pembeli tanah dalam SHM itu termasuk notarisnya.
“Mari kita sepakati untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan, nanti saya akan mengundang Putu Arimbawa dan Putu Dodi Prawita selaku penjual dan pembeli termasuk pihak ketiga notaris Nyoman Edi Kurniawan, SH, M.Kn, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dirut BPR Nur Abadi.
Dalam perdebatan itu, kedua belah pihak menduga ada permainan yang dilakukan pihak ketiga berkaitan dengan jaminan SHM tersebut, bahkan secara tegas menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pesan Whatsapp dari salah seorang oknum pegawai Notaris.
Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka juga telah mendatangi BPR Nur Abadi pada bulan Mei 2022 dan Januari 2023 dalam permasalahan serupa, namun kasus tersebut kemudian bergulir ke masalah hukum yang hingga kini masih proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Saya akan tempuh jalur hukum dengan menyertakan pihak bank maupun notaris agar kita tahu pola mafia perbankan dalam melalukan operasinya", pungkas Jero Arka. (Red)

