-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang Pria Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Gadis 16 Th

    Jumat, 09 Juni 2023, Juni 09, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T12:14:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Kalibawang, Kulonprogo, DIY | Seorang remaja perempuan berusia 16 Tahun dengan inisial LAS menjadi korban tindak pidana yang menggemparkan di Kalibawang, Kulonprogo. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah H (33). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan kejadian dilaporkan oleh ibu korban, peristiwa ini terungkap setelah ia menerima telepon dari nenek korban, yang memberitahukan bahwa LAS pergi dari rumah tanpa pamit dan berangkat bersama dengan saudara H, yang kemudian pulang pada hari Minggu, 14 Mei 2023, pukul 11.00 WIB. Namun, pada hari Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali pergi tanpa pamit, diduga juga bersama dengan pelaku.

    Upaya untuk menghubungi korban melalui telepon tidak berhasil, yang semakin membuat ibu korban merasa cemas. Setelah satu hari berlalu, korban akhirnya pulang dan menceritakan bahwa ia pergi bersama pelaku dan menginap di sebuah kos-kosan di wilayah Muntilan. Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalibawang untuk penanganan lebih lanjut.

    Setelah menerima laporan mengenai tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tersebut, petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibawang segera melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan pelaku berhasil didapat, dan petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kalibawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah pergi dengan korban tanpa izin dari orang tua atau wali, dan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kepada orang tua atau wali, dihimbau agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan dan kegiatan sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan, bahkan dari pelaku kejahatan sendiri.


    ( Bayu / dumm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini