Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polsek Maesa Berkolaborasi Paminal Polres Bitung



Media DNN - Bitung l Resedivis berinisial NS (30) warga Kecamatan Maesa, Terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan tindak pindana pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban lelaki FM (35) warga berdomisili di kelurahan wangurer tepatnya rusunawa lantai 3. Rabu (7/6/2023).

Pada hari selasa 6 juni 2023 Pukul 17. 00 Wita, Tim Resmob Polsek Maesa berkolaborasi bersama Paminal Polres Bitung berhasil menangkap tersangka pria berinisial NS di kelurahan manembo-manembo bawah kecamatan Matuari.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa S.I.K., melalui Kasie Humas Ipda iwan Setiyabudi membenarkan adanya penangkapan tersangka pria berinisial NS. Ia benar saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Maesa. Dan tersangka NS merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dihukum atas kasus pencurian, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Rutan,"Kata Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi.

Kasie Humas Polres Bitung menjelaskan Kronologis Kejadian, bahwa Pada hari minggu 04 Juni 2023 Pukul 02:00 Wita, di kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung korban lelaki berinisial FM. saat itu yang berdomisili di Rusunawa Wangurer lantai 3, pada hari minggu sekitar Pukul 01:40 Wita, korban lelaki berinisial FM tiba di Rusunawa kemudian memarkirkan Sepeda Motor miliknya di tempat parkir dan langsung kekamarnya untuk tidur beristirahat, sekitar Pukul 12:30 Wita, korban lelaki berinisial FM terbangun dari tidurnya dan hendak mau pergi mencari makan di luar, saat tiba di tempat parkir korban lelaki berinisial FM melihat bahwa Sepeda Motor miliknya telah hilang.

"Kemudian Pada hari selasa 06 Juni 2023 Pukul 10.00 Wita, dilokasi Kabupaten Minahasa Utara Tim Resmob Polsek Maesa bersama Paminal Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa Tersangka lelaki berinisial NS bersama dengan Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor milik korban lelaki berinisial FM hendak akan di jual di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Saat itu Tim Gabungan segera menghubungi berkordinasi dengan Resmob Polres Minut dan Sat Reskrim Polsek Aermadidi, pada saat akan di amankan Tersangka lelaki Berinisial NS berhasil melarikan diri dengan membawa Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor milik korban lelaki berinisial FM dan mengarah tujuan kembali ke Kota Bitung, Tim Gabungan segera melakulan pengejaran kepada Tersangka lelaki berinisial NS,"jelasnya.

Lanjut Kasie Humas,Pada hari selasa 06 juni 2023 Pukul 17:00 Wita, di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung Tim Gabungan berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian Tersangka lelaki berinisial NS. Adanya Informasi tersebut Tim Gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka lelaki berinisial NS dan Barang Bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang di sembunyikan di Kelurahan Manembo - Nembo Bawah Kecamatan Matuari,"tutup Kasie Humas Ipda iwan Setiyabudi.(Syarif)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali