• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Berhasil Ringkus Empat Remaja Pemilik Barang Haram

    Selasa, 06 Juni 2023, Juni 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T15:23:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Loteng, NTB | Empat remaja terduga pelaku tindak pidana Narkotika terpaksa harus berurusan dengan hukum, yang mana ke empat pria yang masih remaja tersebut ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah lantaran ke empat remaja yang ditangkap diduga pemilik barang haram berupa sabu.

    Ke empat remaja tersebut berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Dusun Bangket Tengak Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (05/06/2023).

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum ia membenarkan penangkapan terhadap ke empat terduga tersebut.

    Adapun ke empat terduga diantaranya inisial RH, laki-laki, 27 tahun, inisial IS laki laki 35 tahun, inisial MZ laki laki 28 tahun  beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan inisial SG laki laki, 30 tahun alamat Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

    Dari tangan ke empat remaja yang menjadi terduga berhasil diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas slempang warna hijau, 7 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 dan 2 unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.

    "Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram" kata IPTU Derpin Hutabarat.

    Inisial RH, MZ dan IS ditangkap di TKP setelah diinterogasi terhadap ketiganya didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari inisial SG, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat

    Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini