• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulut, Gelar Temu Kangen dan Curhat Bersama APH serta Instansi terkait bidang kelautan Dan Perikanan

    Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T06:22:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bitung l Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulut Melaksanakan Kegiatan Temu Kangen Dan Curhat Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi terkait dibidang Kelautan dan Perikanan di Cafe Yulita Hils Kecamatan Madidir Kota Bitung. Senin (07/08/2023).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten ll.

    Ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung, Julius Hengkengbala, dalam kegiatan ngopi bareng mempertanyakan terkait regulasi apa yang harus dilakukan.

    "Kami para Pengusaha ikan hanya ingin mengatahui, sebenarnya yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan siapa, dan yang punya kewenangan perairan selat lembe ada di istansi yang mana,"kata Julius

    Menurutnya, aturan yang mereka lihat hanya melalui membuka google terkait undang-undang No 45 tahun 2009.

    "Kami hanya buka Google saja terkait aturan, undang-undang no 46 tahun 2009 tentang Kesyahbandaran dan PSDKP, undang-undang 2014 ada yang namanya badan koordinasi, dan kami hanya ingin bertanya apa fungsinya sehingga kami merasa binggung harus ikut aturan yang mana,"ucapnya.

    Julius memaparkan, terbentuknya Aliansi Nelayan setelah keluarnya PP No 11 pasal 18 tahun 2023.

    "Terbentuknya Aliansi Nelayan setelah keluarnya PP No 11 tahun 2023, yang lebih tepatnya pasal 18 tahun 2023 terkait wilayah bongkar yang mana PPS Bitung di hapus dalam pangkalan Bongkar Zona 2.

    Lanjutnya mengatakan, Aliansi Nelayan terdiri dari beberapa pengusaha ikan, dan Ormas Kota Bitung.

    "Pada tanggal 5 juni berkumpul beberapa orang tepatnya 3 orang Saya Julius Ketua Hengkengbala Ketua Koperasi JPKP, bapak Roni Sompotan Pendiri Forum Masyatakat Adat Aertembaga , Bpk Atos Sompotan (Pemerhati Nelayan) di Kios bapak Roni sompotan Membahas terkait PP 11. Pada tanggal 6 juni berkumpul bertamba lagi 1 orang yaitu (Ketua Forum Masayarakat Adat aertembaga) Bpk Deky Sompotan. dan Pada 7 Juni bertamba lagi 1 orang bapak Frediar Reymon tumbol Sekretaris JPKP DPD Kota Bitung. Pada tanggal 8 Juni terkumpulah berjumlah sebanyak 10 orang,"jelasnya.

    Menurut praktisi hukum bapak Didi kolengan agar lebih luas jangkauan nya dan sepakatlah semua yang hadir bentuklah Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulawesi Utara (Sulut).
    "pungkasnya

    Dia menerangkan, Awal kegiatan yang di lakukan Aliansi yaitu Aksi demo 17 Juni 2023 dengan hasil semua tuntunan sudah di akomodir oleh KKP.
    Terakomodirnya tuntutan Aliansi belum di jadikan Permen kp baru berupa setmen kp terjadilagi fenomen terkait tumpang tindih regulasi dan kewenangan pengawasan di selat Lembeh.

    "Semua kebingungan, pelaku usaha harus mengikuti Regulasi yang mana apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran",tanya Julius.

    Ditempat yang sama, Ady Chandra PPS Bitung mengatakan, untuk kapal perikanan sesuai Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan, PP 27 tahun 2021,Tentang
    Penyeleggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan
    Peratiran Undang - undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja Kelautan. Perikanan dan untuk sertifikat kelaiakan perikanan ada di dirjen tangkap, "katanya.

    Adapun tanggapan Joudy Suawawa saat mengikuti kegiatan kegiatan Temu Kangen dan Curhat Bersama APH mengatakan, PSDKP hanya melakukan pengawasan

    "Selaku pihak PSDKP hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO), Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014,"jealsnya.

    Hal yang sama juga di sampaikan oleh, Laksma Bakamla Oc. Budi Susanto, bahwa Bakamla termasuk dalam bidang keamanan di laut.

    "Bakamla Termasuk bidang keselamatan di laut, dan penegak hukum di laut. Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang tidak ada yang banyak terjadi di Sulawesi Utara. Contohnya, saya pernah mengani kasus kurang lebih 200an orang asing yang datang dari Filipin dan hanya di akui 1 orang oleh perwakilan Filipin yang ada di Indonesi,"ucapnya.

    Budi juga menambahkan, bahwa Bakamla juga akan selalu melakukan koordinasi dengan Basarnas ketika ada penyelundupan senjata dan orang hilang.

    "Kepada APH dari Bakamla sudah memberikan peringatan kepada personil untuk melakukan pembinaan kalau tertangkap ada kekurangan. Himbauan kepada pelaku usaha, agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Tindak lanjut dari Bakamla memfasilitasi dapur mangrove di Lembeh,"ucap Budi.

    Budi juga menyampaikan lebih memperhatikan pekerjaannya, salah satu dengan memperhatikan masyarakat pesisir. keluhan - keluhan dari Pelaku usaha akan di tampung, dan pemerintah pasti akan memperbaiki ini.

    "Stasiun pengawasan Bakamla ada di Manembo-nembo dan kema, wilayah kerja Bakamla ada di 12 provinsi, Zona Bakamla ada di timur (Ambon), tengah (Manado), timur (Batam),"tutur Budi.

    Pelaku pengusaha dari Bolmong, Philip Kurniawan dalam kegiatan tersebut mempertanyakan kelengkapan terkait surat di atas kapal.

    "Surat ukur, tanda kepemilikan dari KSOP berupa gros akte, surat kelaikan KSOP, pas besar diatas kapal, buat siup, kemudian sipi asli di atas kapal. kapten kapal harus memiliki sertifikasi kecakapan angkapin/aktapin. Yang dibingungkan juga harus ada surat radio dari Kominfo sedangkan sudah ada Ht dan Hp satelit. kemudian harus ada surat kesehatan, jadi dokumen yang harus ada di atas kapal apa saja? Sehingga pelaku usaha dapat mengerti,"kata Philip Kurniawan.

    Adapun tanggapan dari KSOP di tempat yang sama Fungsi kesyahbandaran sudah di perikanan jadi saya serahkan kepada perikanan,"ucapnya.

    Tanggapan dari Guskamla yang mana kami sudah arahkan ke teman yang melakukan pemeriksaan kapal perikanan jika kapal indonesia dan abk indonesia kami masih memberikan pembinana jika ada kesalahan yang tidak ada pidanya,"kata Guskamla.

    Syahbandar perikanan Bapak Ari, Port Clearance, mengatakan ke Syahbandar perikanan, mengeluarkan Persetujuan Ijin Berlayar jika kelengkapan dokumen kapalnya sudah kami anggab lengkap sesui Undang - undang dan Peraturan Pemerintah dan sudah ada SLO yang di terbitkan dari PSDKP,"ucap Ari


    Ari juga menambahkan bahwa, Perlu di ketahui sayapun mengeluarkan SPB kaki saya setengah sudah di penjara,"tambahnya.

    Tanggapan Syakhbandar perikanan mengacu pada pertanyaan Bapak Randito maringka terkait sah atau tidak SPB di keluarkan Oleh syahbandar Perikanan.

    Tanggapan dari Polairut Sulawesi Utara
    Bapak Alfian Polairut,
    Fungsi Polair Pelindung, pengayom.
    Pembinaan atau pembekalan untuk membekali bagaimana kasus-kasus yang terjadi di lapangan.
    Bekal pengetahuan terhadap staf terkait bagaimana menindak lanjuti bagaimana melakukan patroli,"ucapnya.

    Dari Pemerintah Kota bitung yang di Wakili oleh Asisten 2 saat ini Perikanan ada pada masa yang sulit, karena belum adanya regulasi yang tetap kami sangat berharap ada saling pengertian dari APH yang berhubungan dengan perikanan agar masyarakat kami di kota bitung merasa aman dan nyaman dalam berusaha.

    Closing stetmen dari Ketua Aliansi Nelayan Sulawesi Utara julius
    Kita tidak perlu lagi membahas permasalahan yang sudah terjadi marilah kita berpikir kedepanya dan kami sangat berharap jika ada Kapal Perikanan yang di Periksa oleh aph di laut dan jika ada kapal yang melakukan pelanggar dan tidak ada pidananya mohon dapat dibina dulu satu kalu bisa sampai tiga kali pembinanan,"tutup Julius. (SDU).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini