• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Babinsa Desa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Hadiri Verifikasi Anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa

    Sabtu, 09 September 2023, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T08:16:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Bali | Babinsa Desa Blimbingsari, Koramil 1617-03/Melaya Sertu Kadek Wirawanta menghadiri undangan Proses Verifikasi Anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Hutan Desa Blimbingsari, bertempat di Kantor Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sabtu (09/09/23)

    Dalam kegiaran tersebut tampak hadir Seketariat Jendral PSKL Pusat Bapak Denis Iskandar, Balai PSKL Bali - Nusra Bapak Iwan Nurwanto, Dinas Kehutanan dan LH Provinsi Bali Ibu Kadek Yudia Susanti, S.Hut, Kepala Resort KPH Kecamatan Melaya Bapak Tri Sugiarto, Perbekel Desa Blimbingsari dan Ketua dan Pengurus LPHD Desa Blimbingsari serta Anggota LPHD sebanyak 250 Orang. 

    Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. 

    Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan tujuan perhutanan sosial, pembaharuan kebijakan terus dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat. 

    Upaya ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

    Tujuannya adalah untuk memperoleh fakta, data, dan informasi berupa kebenaran dan kesesuaian teknis dokumen, kelembagaan pemohon serta mengidentifikasi permasalahan dan potensi konflik sosial di lapangan. 

    Di sela-sela kegiatan Babinsa Desa Blimbingsari Sertu Kadek Wirawanta juga menyempatkan diri menyampaikan bahwasanya "Kegiatan verifikasi teknis tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan untuk mensinkronkan kondisi lapangan terkait subjek pemohon dan juga objek areal kawasan hutan yang dimohon. Hasil verifikasi teknis inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pengelolaan (PPHKm),” Ujar Wirawanta 

    Selain itu, juga telah dilakukan proses penyusunan hingga penyerahan dokumen permohonan persetujuan hutan Desa oleh Lembaga Desa Pengelola Hutan, dan selama kegiatan berlangsung hingga selesai berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini