masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Upaya Penyelundupan satwa yang di lindungi berupa penyu hijau kembali di gagalkan oleh Unit I Intelair Dit Polairud Polda Bali. Pada hari Selasa (17/10/2023).
Penangkapan 11 ekor penyu hijau yang dilindungi dari Jawa ke Bali. terjadi di perairan Gilimanuk, tepatnya di Anjungan Cerdas Konservasi (ACK) pukul 03:00 WIB.
Berdasarkan dari informasi masyarakat adanya upaya penyelundupan penyu hijau, polisi berhasil menangkap satu buah perahu fiber dan berhasil mengamankan 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, dan terikat di kedua kaki depanya.
Menurut informasi Penyu-penyu hijau tersebut akan di selundupkan ke Denpasar dengan Masing-masing sudah tertera ukuran lebar, berkisar ukuran 50-70 centimeter.
“Benar mas, Polairud Polda (Bali) yang langsung menangkap,” ujar AKP I Komang Muliyadi, Kapolsek Melaya, Selasa (17/10/23).
Pelaku penyelundupan, berinisial SJ (5O), seorang nelayan asal Lingkungan Penginuman Kelurahan Gilimanuk, dan berdomisili di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, berhasil ditangkap saat tengah mengangkut penyu-penyu tersebut menggunakan perahu fiber bermotor tempel yang bertuliskan “MAHKOTA RAJA".
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Jawa Timur, dan berencana menjualnya di Bali.
Dari penangkapan ini hanya SJ yang berhasil diringkus polisi, sedangkan beberapa orang lainnya, berhasil melarikan diri kedalam hutan, hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Saat ini, SJ masih menjalani pemeriksaan di kantor Pol Airud polda untuk di kembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat. Selain Polisi berhasil menyelamatkan belasan penyu hijau, polisi juga berhasil menyita barang bukti, sebuah perahu fiber yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. (Bahrun Helmi).