masukkan script iklan disini
Gb : Ilustrasi.
Media DNN - Jakarta | Lagi lagi kembali terjadi adanya dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Pasaman Barat Hal ini diketahui lantaran pada bulan Juli 2025 datang seseorang berinisial A ke kantor SAPU JAGAD yang bergerak di bidang Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang berlamat di Jl.Narogog KM 11,5 Pangkalan 1 B Gg hj Dudung RT 003/RW 005 Bantar Gebang kota Bekasi untuk memohon pendampingan hukum.
Insial A mengatakan, kronologi kejadian sengketa lahan yang terjadi sekira tahun 2020 ini berawal dari adanya selisih faham antara Samsudin dan Mursidi di lokasi tanah milik saudara Eli Novia yang merupakan adik kandung Mursidi. Selanjutnya saudara Mursidi memanggil saudara Ali Bakri untuk membantu memediasi kejadian selisih faham tersebut.
Labih lanjut inisial A menjelaskan, setelah Ali Bakri datang ke lokasi tersebut menemui saudara Mursidi untuk membantu proses mediasi secara kekeluargaan dan setelah di lakukan upayakan proses mediasi nya namun tak berhasil.
Kemudian, terang insial A, setelah itu Saudara - saudara Ali Bakri mengecek tanah miliknya yang berlokasi di Rimbo Panjang, Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat, dan sesampainya saudara Ali Bakri di lokasi tanah yang dimiliki saudara Ali Bakri namun hal tak terduga terjadi dimana saudara Ali Bakri merasa kaget karena tanah yang dimilikinya ternyata sudah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit ( PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur ), dan dalam penguasaan orang lain.
"Kemudian setelah Ali Bakri mengetahui bahwa tanah yang di milikinya sudah dalam penguasaan orang lain atas nama Andreas Firta Krismawijaya maka pada tanggal 21 februari 2023 saudara Ali Bakri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Barat, dengan nomor LP STTLP/39.a/II/YAN/2023/SPKT/POLDA SUM-BAR," terangnya.
Dan setalah laporan Ali Bakri diterima oleh pihak kepolisan, selanjutnya penyidik memanggil saudara Andreas Firta Krismawijaya untuk di mintai keterangan, dan dari hasil penyelidikan terhadap saudara Andreas Firta Krismawijaya. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dengan memanggil saudara Samsudin pada tanggal 26 mei 2023 untuk dimintai keterangan.
Sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Samsudin serta barang bukti berupa kwitansi pembayaran tanah yang diduga di palsukan, selanjutnya pihak penyidik melakukan proses uji laboratorium forensik guna memastikan keaslian kwitansi tersebut.
Menurutnya, dari hasil uji laboratorium forensik terhadap kwitansi yang di dapat dari Samsudin. Diketahui oleh penyidik bahwa tand tangan yang ada di kwitansi tidak identin dengan tanda tangan Ali Bakri yang ada di KTP saudara Ali Bakri.
Dan pada tanggal 28 Agustus 2023 penyidik memanggil kembali saudara Samsudin untuk hadir ke Polda Sumbar untuk di mintai keterangan sebagai tersangka dan membawa dokumen terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan membuat keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi sekira tahun 2020. Sebagai mana di maksud dalam pasal 266 subsider pasal 263 Jo pasal 55,56 KUHP Pidana.
Namun anehnya, setelah penyidik menetapkan Samsudin sebagai tersangka kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 Ditreskrimum Polda Sumbar KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN S.I.K. M.HUM., mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kepada penyidik atas nama Wilman Dani, S.H., dengan nomor: SPPP/107.a/X/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum untuk melakuka penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti." Tuturnya.
Sedangkan jika dilihat dari kronologi diatas dan keterangan lengkap dari Nara sumber berinisial A, seharusnya penyidik sudah bisa mengetahui siapa pelaku sesungguhnya terkait kasus tindak pidana yang di lakukan saudara Samsudin." Ujarnya.
Akan tetapi, kata insial A, dengan terjadinya penghentian penyidikan kasus tersebut sehingga saudara Ali Bakri mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 40 milyar." Tandasnya.
Dengan adanya kejadian kasus tersebut, kami sebagai awak media memohon kepada penegak hukum untuk membuka kembali terkait kasus adanya dugaan mafia tanah yang berlokasi di Pasaman Barat supaya saudara Ali Bakri selaku korban yang dirugikan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas di negeri Indonesia ini. (Red).