• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Kasus Pencurian Besi Pada Proyek Pembangunan Rel Kereta Api Sepanjang di Ungkap Kapolresta Sidoarjo

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T03:49:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jatim  | Setelah berkali-kali mencuri di tempat yang sama dan aksinya tidak ketahuan, membuat  terduga AFF (22) warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini ketagihan untuk kembali melakukan aksinya mencuri di sebuah proyek pembangunan rel kereta api Doble Track pada Stasiun Sepanjang, Kel. Wonocolo, Kec. Taman Sidoarjo, yang masuk dalam proyek Strategis Nasional tahun 2022.

    Namun apes bagi AFF , aksinya untuk mencuri kali ini katahuan oleh petugas keamanan proyek tersebut, saat sedang melakukan patroli mendapati seorang laki-laki tak di kenal sedang berada di dalam proyek tersebut sambil membawa karung / sak.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus tersebut menjelaskan kronologi kejadian bermula Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 wib , petugas keamanan proyek sedang melakukan kegiatan patroli di lokasi proyek pembangunan rel Keta api Doble Track pada Stasiun Sepanjang ,Taman yang masuk dalam proyek Stategi Nasional Tahun 2022 kemudian mendapati seorang laki-laki yang tak dikenal sedang membawa karung / sak.

    ” Karena curiga, selanjutnya petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap isi karung / sak tersebut dan di ketahui ternyata berisi besi ulir yang berasal dari proyek tersebut. Selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan pada Polsek Taman oleh FI (36) mandor proyek tersebut,” jelasnya di Mapolresta Sidoarjo Selasa (31/10)

    Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AFF bahwa dirinya dapat masuk kedalam lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan besi ulir kedalam karung / sak.

    “Pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian dilokasi proyek tersebut hingga akhirnya tertangkap. Dimana hasil curian di jual ke pengepul besi tua dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya.

    Dari penangkapan pelaku AFF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat batang besi ulir, karung / sak, sepeda motor Yamaha Vega. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.

    Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP ( pencurian dengan pemberatan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini