masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Lagi-lagi Satresnarkoba Sidoarjo berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu. Berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat terduga pelaku inisial DP (30) Warga Dsn Sidomukti Rt06 RW 02, DS Kraton, Kec. Krian, Sidoarjo berhasil di tangkap oleh tim Satresnarkoba pada hari Sabtu (23/9/2023), sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dsn Tundungan Ds Sidomojo Kec Krian Kab Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasatnarkoba Rudy Prabowo, S.I.K, M.M saat press release mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DP dan setelah diintrograsi benar DP mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bunti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu , 2 ( dua ) bungkus Plastik klip kecil,1 ( satu ) bungkus plastik klip besar 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam ,2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik /Skrop ,1 ( satu ) kotak tempat sarung merk Wadimor,” ujarnya
“Selanjutnya setelah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan didalam rumahnya di Ds Sidomukti Ds Kraton Kec Krian dan menemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) poket narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar potongan Isolasi warna putih , 1 ( satu ) buah Hp Merk oppo warna hijau No Sim Card + (662) 799 8611, selanjutnya dilakukan penyitaan dan Tsk DP berserta barang bukti dibawa ke polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya saat di Mapolresta Sidoarjo Selasa (31/10/2023)
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 28,88 (dua puluh delapan koma delapan puluh delapan ) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,10 (satu koma sepuluh) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,08 (satu koma nol delapan ) gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus Plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip besar , 1 (satu) buah sendok plastik ,1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik /Skrop, 1 (satu) kotak tempat sarung merk Wadimor, 2 (dua) lembar potongan Isolasi warna putih , 1 (satu) buah Hp Merk oppo warna hijau No Sim Card + (662) 799 8611.
Untuk sementara pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih proses penyidikan.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 di tambah 1/3 ( Asep)