Media DNN - Jakarta | Menteri ATR/Kepala BPN memberikan penghargaan berupa pin emas kepada sejumlah jajaran dalam empat pilar yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah. Pemberian penghargaan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta, pada Rabu (08/11/2023).
Kepolisian Daerah Jawa tengah (Jateng) yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. menerima langsung penyematan Pin Emas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Hadi Tjahyanto.
Beberapa Tindak pidana pertanahan akhirnya berhasil diselesaikan berkat kerja sama empat pilar yang terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), aparat penegak hukum (APH) yang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung RI, pemerintah daerah, juga badan peradilan.
Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih karena sinergi dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI, Pemda, dan BPN, kita sudah bisa menyelesaikan konflik pertanahan," ujar Hadi Tjahjanto.
Tim Satgas Anti Mafia Tanah di Jateng berhasil menyelesaikan beberapa perkara konflik yang mengandung tindak pidana pertanahan, ujar Satake 13/11/2023
3 target yang berhasil diungkap ada tambahan 1 target penyelesaian Kasus Tanah ,dijelaskan Satake Bayu. Senin, (13/11/23).
Dengan diberikannya penghargaan kepada jajaran Polri termasuk Polda Jawa Tengah, pihaknya sangat mengapresiasi Menteri ATR/Kepala BPN atas pemberian penghargaan dan Pin emas kepada seluruh personel yang telah berhasil menuntaskan target operasi serta memproses dan menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Semoga pemberian penghargaan dan Pin emas ini dapat meningkatkan motivasi, pemacu semangat seluruh personel untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberantas mafia tanah juga.
Pemberian penghargaan dan Pin Emas menjadi simbol komitmen serius pemerintah dalam memerangi mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat terkait tanah mereka. Kasus-kasus mafia tanah seringkali menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat yang tanahnya terlibat. Acara ini juga menjadi momentum untuk menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sektor pertanahan.
Satake Bayu juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati kasus terkait sengketa tanah untuk melapor bisa melalui Hotline yang ada maupun bisa datang Ke SPKT Polda Jateng.
Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, melalui website .http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000," ujar Satake mengakhiri. (Nety / Red).

