Media DNN - Gunungkidul, DIY | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, secara langsung melakukan distribusi 503 sertifikat tanah di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (8/11/2023). Seluruh sertifikat tersebut memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembagian sertifikat dilaksanakan di Padukuhan Ngasem, Tepus, dengan Hadi Tjahjanto menyusuri 10 titik distribusi sertifikat secara door to door dari rumah ke rumah warga. Mayoritas sertifikat tanah tersebut memiliki status tegalan atau kebon.
Hadi menyampaikan bahwa Gunungkidul memiliki target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang, dan hingga saat ini telah tercapai 710.000 bidang atau 85 persen dari target. Ia optimis bahwa pada akhir tahun 2024, penyelesaian sertifikat tanah di Gunungkidul akan mencapai 100 persen.
Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah memberikan dampak positif terhadap ekonomi Gunungkidul, diperkirakan mencapai Rp. 1 Triliun. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Desa ini adalah tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki home stay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," ungkapnya.
Proses penyerahan sertifikat dari rumah ke rumah ini dilakukan oleh Hadi Tjahjanto untuk mendengar langsung suara masyarakat terkait kepengurusan sertifikat tanah, serta memastikan apakah ada hambatan atau tidak. Menurutnya, masyarakat merasa senang dan jujur terkait biaya pengurusan sertifikat tanah.
Dalam konteks sertifikat elektronik, Hadi menyebut bahwa baru 12 kabupaten/kota yang masuk dalam program tersebut. Gunungkidul akan menjadi bagian dari program ini setelah kuota sertifikat terpenuhi.
"Target Presiden Tahun 2023 menyelesaikan 120 juta sertifikat terdaftar, 6 juta bidang lainnya akan diselesaikan pada 2024," tambah Hadi.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik, mengingat sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah. Ia juga menekankan agar sertifikat tidak jatuh ke tangan orang lain dan diimbangi dengan kemampuan bayar saat digunakan untuk usaha.
( Ctr Bayu )


