Media DNN - Yogyakarta, DIY | Pada hari Jumat, 08 Desember 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kab. Sleman. Tersangka "ANS," yang menjabat sebagai Jagabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah.
Pemeriksaan kesehatan terhadap "ANS" telah dilakukan, dan Tim Dokter menyatakan keadaannya sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, "ANS" akan ditahan selama 20 hari di Rutan kelas II a Yogyakarta, dimulai sejak 08 Desember 2023.
Tersangka "ANS" sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman. Gaji bulanannya, sebesar Rp.2.300.000,-, dan jatah tanah pelungguh seluas 2,7 ha menjadi poin penting dalam kasus ini.
Perbuatan "ANS" yang tidak melakukan pengawasan terhadap pengalihan fungsi tanah kas desa oleh Robinson Saalino, yang diduga memberikan suap kepada "ANS," menjadi dasar dakwaan. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.952.002.940,00.
Pasal yang disangkakan kepada "ANS" mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsidiar. Ini sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Robinson Saalino, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, menjadi pihak yang diduga memberikan suap kepada "ANS." Mereka pertama kali bertemu pada tahun 2018, dan Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2. Meskipun izin gubernur belum turun, tanah tersebut telah digunakan untuk membangun rumah/villa dan dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi 20 tahun.
Perbuatan Robinson Saalino yang mengalihfungsikan tanah kas desa dan mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, "ANS" diduga menerima suap dari Robinson Saalino sejumlah uang tunai dan transfer. Pada tanggal 25 November 2022, "ANS" meminta uang sebesar Rp.25.000.000,-, pada tanggal 12 Agustus 2022, sebesar Rp.15.000.000,-, dan sekitar bulan September/Oktober 2022, menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- melalui perantara Agus Santoso.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp2.952.002.940,00. "ANS" saat ini dihadapkan pada pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsidiar, sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Ctr Bayu )


