Media DNN - NTB | Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang berhasil diamankan polisi.
Pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa pada hari Jumat 26 Januari 2024 pukul 15.00 Wita, di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., Pada hari Minggu dan ia membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap di jadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu." Ucap Kasat.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
Dan sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
"Saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari sdr. H yang beralamat di pulau Lombok." ungkap Kasat.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Selante Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu yanga beroperasi diwilayah di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka " terang Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital,1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu abu, 1 lembar STNK, 3 unit hp android dan 1 unit mobil suzuki x-over warna putih.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Red).
