• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air pada Tahun Anggaran 2023

    Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T03:32:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pada hari Senin, 22-04-2024 kami bersama rombongan penggiat anti korupsi Jember mendatangi Polres Jember, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember. Dengan membawa dokumen dugaan korupsi tersebut :

    A.1. Bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit Kecamatan Tempurejo yang bersumber dari dana PAPBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada:
    a. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
    c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
    f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
    g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
    h. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
    i. Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
    j. Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Kabupaten Jember;
    k. Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

    A.2. Bahwa pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit  Kecamatan Tempurejo yang bersumber dari dana PAPBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran Rp. 830.000.000,00. 

    A.3. Bahwa pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit  tersebut dilaksanakan oleh :  
    Nama Pemenang  : PT. SUNAN MURIA
    Alamat   : Jl. Yos Sudarso RT. 003 RW. 015 Lingk. 
      Gempal Kel. Wirolegi Kec. Sumbersari 
      Jember
    NPWP : 02.997.749.3-626.000
    Pagu Anggaran : Rp. 830.000.000,00
    HPS : Rp. 772.951.031,00
    Hasil Negosiasi : Rp. 772.951.031,00
    Jenis Transaksi : Katalog
    Metode Pemilihan : E-Purchasing
    Syarat Kualifikasi : Kecil. 

    A.4. Bahwa berdasarkan pengumuman pada LPSE Jember untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandialit dilakukan melalui katalog lokal dengan kualifikasi usaha Kecil. Syarat penyedia harus sesuai dengan ketentuan. 

    A.5. Bahwa berdasarkan dokumen KAK yang terlampir pada link tersebut, sudah disyaratkan bahwa perusahaan syarat kualifikasi usaha Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 atau BS001

    A.6. Bahwa berdasarkan dokumen Rancangan Kontrak yang terlampir pada link tersebut, pada Syarat-syarat Khusus Kontrak pada 70.1.(e). Besaran Uang Muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak. Dengan demikian berdasarkan Perpres 12 tahun 2021 pasal 29 ayat (2) tentang besaran Uang Muka tersebut maka perusahaan yang ditentukan adalah memiliki kualifikasi Usaha Kecil.

    A.7. Bahwa PT. SUNAN MURIA diketahui memiliki SBU dengan kualifikasi Menengah (M) dan pada tanggal 24 Desember 2023 SBU PT. SUNAN MURIA telah dibekukan oleh LPJK Kementerian PUPR sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    A.8. Bahwa pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit  Kecamatan Tempurejo yang bersumber dari dana PAPBD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan dengan jenis transaksi Katalog pada PT. SUNAN MURIA dikarenakan ketidaksesuaian SBU sehingga telah terjadi pemufakatan jahat dengan sengaja memilih rekanan penyedia tertentu yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember dalam pemilihan pemenang sebagai pelaksana kegiatan Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit  Kecamatan Tempurejo hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 

    A.9. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 65 ayat (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu ANggaran sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka untuk pengadaan jasa konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan 1.000.000.000,00 termasuk kategori jasa usaha kecil atau koperasi. Ternyata dalam proses lelang tersebt ada kesengajaan untuk meloloskan PT. SUNAN MURIA dengan SBU kualifikasi menengah (M) dan pada tanggal 24 Desember 2023 SBU PT. SUNAN MURIA telah dibekukan oleh LPJK Kementerian PUPR. 

    A.10. Bahwa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Kabupaten Jember diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak          Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yaitu dengan memenangkan rekanan yang berkualifikasi menengah sebagai penenang tender proyek bernilai di bawah Rp. 1.000.000.000,00.

    A.11. Bahwa dengan mempedomani surat nomor 80/D.4.3/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP terkait ketidaksesuaian SBU bahwa apabila ditemukan bahwa SBU yang dipersyaratkan tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, maka pada dasarnya Penyedia tidak mempunyai kecakapan untuk mengadakan perjanjian pada saat penandatanganan kontrak dilakukan. 

    Berdasar kronologi, bukti dan informasi atas telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan di atas. 

    "Kami memohon Bapak Kapolres dan Bapak Kajari Jember untuk memanggil dan memeriksa PA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen dan PT. SUNAN MURIA sebagai rekanan pelaksana proyek untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan," pungkas Mukri . (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini