masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Anggota SPKT Polsek Mengwi Briptu I Putu Gede Wawan bersama PS. Kanit Propam Aiptu I Wayan Winarta melakukan pengecekan barang bawaan yang dibawa oleh masyarakat saat melakukan besuk tahanan dirumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi. Selasa (23/4/2024) pukul 11.30 wita
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui barang apa saja yang dibawa oleh pembesuk, karena sesui Standar Oprasional Prosedur (SOP), tahanan tidak boleh menerima bahkan membawa barang terlarang dan benda-benda yang dapat membahayakan nyawa selama berada didalam rumah tahanan (rutan)
Melakukan antisipasi terhadap pengunjung atau pembesuk tahanan dengan memeriksa barang atau makanan yang dibawa oleh pembesuk atau keluarga tahanan merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan oleh petugas jaga
Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah barang - barang yang dilarang bisa masuk ke dalam ruang tahanan yang dapat membahayakan tahanan
”Kami perintahkan kepada Personel yang melaksanakan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap pembesuk tahanan, sebagai upaya menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan”,tegas Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M.
Selain itu, Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap hak asasi manusia tanpa membedakan status dan kehidupan sosial seseorang dimasyarakat, Kapolsek Mengwi rutin menggelar kegiatan pengecekan kualitas makanan bagi tahanan yang ada didalam rutan Polsek Mengwi
“kegiatan ini adalah agenda rutin yang dilakukan oleh kami sebagai bentuk menghargai kesamaan hak seorang manusia meski ia seorang tahanan, serta memberikan pelayanan pengecekan kesehatan dan berbagai hal yang merupakan kebutuhan pokok seorang manusia kepada seluruh tahanan dirutan Polsek Mengwi", imbuhnya.(Hms/red)