• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selama Ramadhan Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 6 Pelaku Kasus Jual Beli Bahan Peledak

    Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T13:51:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Dari lima laporan polisi terdapat enam tersangka diamankan.

    Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024). Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon yang diungkap ada dua.

    Yakni kasus jual beli melalui media online yang dilakukan oleh tersangka E.F.I., pria berusia 25 tahun, dengan lokasi di wilayah Jeruk Gamping, Krian, barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

    Kemudian, kasus menonjol berikutnya adalah terjadi pada 21 Maret 2024 di Desa
    Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan. Dengan tersangka 3 Dewasa dan 2 anak bawah umur.

    “Barang bukti yang kami peroleh adalah
    16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.

    Untuk motif kasus di Desa Wedi, Gedangan ini menurut Kompol Agus Sobarnapraja bahwa Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan, yaitu dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000.

    Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini