-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Gb. Ilustrasi.

Media DNN - Simalungun | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sejumlah dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah di Indonesia guna menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang ditentukan. 

Namun kadang kadang-kadang banyak oknum yang mengelola dana bos ini menyalah gunakan jabatannya dalam pengelolaan dana tersebut. 

Berawal dari adanya temuan dari lembaga SPKN DPC SIMALUNGUN bebrapa waktu yang lalu terkait dugaan adanya laporan LPJ dana bos di SD Sinta Dame 1 kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun propinsi Sumatra Utara yang fiktif.

Dengan adanya dugaan tersebut sehingga dari Lembaga Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) DPC Simalungun Open Sibarani angkat bicara mengatakan, realisasi LPJ DANA bos tahun 2023 SD Sinta Dame 1  diduga beberapa Item fiktif." Kata Open Sibarani.

Dugaan tersebut dikatakan berdasarkan laporan realisasi LPJ dana bos SD Sinta Dame 1 tahun 2023 sebagai berikut :

Tahap 1
DATA DANA BOS SD 097329 SINTA DAME 1.

Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.000.000

Pengembangan perpustakaan
Rp 12.325.600

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 0

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.866.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 11.994.200

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 
Rp 0

Langganan daya dan jasa 
Rp 1.779.400

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 
Rp 3.100.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 7.950.000

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

Pembayaran honor
Rp 12.000.000

Total Dana
Rp 58.015.200

Tahap 2
DATA DANA BOS SD 096141 BAH JAMBI II 

Adapun Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 500.000

Pengembangan perpustakaan
Rp 1.200.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.400.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.674.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 6.558.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.000.000

Langganan daya dan jasa
Rp 1.338.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 2.625.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

Dan untuk pembayaran honor
Rp 21.600.000

Total Dana
Rp 42.895.000

Dengan adanya dugaan ini Lembaga SPKN DPC SIMALUNGUN melayang kan surat somasi/klarifikasi no 011/S-K/SPKN/V/2024. kepada kepala sekolah agar dapat memberikan jawaban klarifikasi terhadap surat yang dilayangkan pada 27 Mei 2024.

Ketua SPKN DPC Simalungun kepada awak media pada Sabtu 01/06/2024 mengatakan, sangat disayangkan hingga saat ini belum ada surat balasan dari kepala sekolah SD Sinta Dame 1 Bonggas Pardede, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait adanya dugaan beberapa item dari laporan penggunaan dana bos di atas fiktip," ucap Sibarani. 

Lebih lanjut ketua SPKN mengatakan, apabila surat balasan klarifikasi dari surat kita tidak ada hingga besok maka Lembaga kita akan melayang kan surat kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Inspektorat Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, DPRD Simalungun Komisi 4 dan pada pihak APH, untuk ditindak lanjuti kebenarannya.

Jika benar adanya dugaan kita ini, yang dimana adanya beberapa item pada laporan penggunaan dana bos disana fiktif berarti kepala sekolah itu termasuk sudah melakukan Korupsi dan harus diproses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di Indonesia," ucap pak Open mengakhiri. 

Hingga berita ini kita kirim ke meja redaksi, kepala sekolah SDN Sinta Dame 1 Kecamatan Tanah Jawa tidak dapat di hubungi. (TS).

Click to comment