• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Badai Ekonomi Mengguncang, Transon Group Digugat Pailit

    Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T13:14:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jakarta | Dalam situasi ekonomi global yang semakin tidak menentu, dunia bisnis Indonesia kembali dihadapkan pada kasus besar. Transon Group, salah satu perusahaan pertambangan ternama, kini digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam konflik bisnis yang melibatkan utang miliaran rupiah. Apa sebenarnya yang terjadi, dan apa dampaknya bagi industri pertambangan Indonesia?

    PT Sentral Indotama Energi, perusahaan pengangkutan dan pengelolaan limbah yang beralamat di Desa Laroenai, Kelurahan Laorenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, selaku Direktur Ibu Melisa didampingi para kuasa hukum/ advokat Rahmad Riadi, SH., MH, Nata Januar Adiguna, SH dari Kantor Integrate Partnership Law Firm, mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan pailit terhadap Transon Group.


    Gugatan ini bermula dari kerja sama antara PT Sentral Indotama Energi dan PT Transon Bumindo Resources (anak perusahaan Transon Group) dalam pengelolaan limbah pertambangan. Kedua perusahaan telah menandatangani kontrak pada 26 September 2022, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga Juli 2024, Transon Group belum melunasi utang sebesar Rp118,6 miliar kepada PT Sentral Indotama Energi.

    Namun, sejak kontrak berjalan, PT Transon Bumindo Resources diduga menunggak pembayaran atas jasa yang telah diberikan oleh PT Sentral Indotama Energi. Total limbah yang telah diangkut mencapai lebih dari 726 juta ton, tetapi hingga Juli 2024, pembayaran yang seharusnya dilakukan belum terealisasi. Hal ini menjadi dasar utama bagi PT Sentral Indotama Energi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. yang kemudian gugatan ini telah diregistrasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan pada hari kamis, 13 Maret 2025.



    Selain itu, Transon Group juga diketahui memiliki utang kepada dua kreditor lain, yaitu:
    - PT Cakra Gemilang Sukses sebesar Rp1,02 miliar.
    - PT Nusa Cipta Konstruksi sebesar Rp18,7 miliar.

    Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh para kreditor.

    Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut pasal 2 ayat (1) UU tersebut, syarat untuk mengajukan gugatan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kasus ini, Transon Group dianggap telah gagal memenuhi kewajibannya, sehingga PT Sentral Indotama Energi berhak mengajukan gugatan.

    Gugatan pailit yang diajukan PT Sentral Indotama Energi didasarkan pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

    - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga.

    - Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan, yang menyatakan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang menangani kasus pailit apabila utang memenuhi kriteria kepailitan.

    - Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

    Dengan berpegang pada peraturan ini, PT Sentral Indotama Energi menilai bahwa PT Transon Bumindo Resources telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

    Beberapa Poin Penting dalam Gugatan

    1. Kewenangan Pengadilan Niaga: Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat karena Transon Group berdomisili di wilayah hukum tersebut.

    2. Klausul Arbitrase: Meskipun dalam kontrak terdapat klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Beijing, hal ini tidak mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia.

    3. Utang Jatuh Tempo: Utang yang belum dibayar oleh Transon Group telah memenuhi syarat sebagai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

    4. sudah dilakukan mediasi berkali kali namun Transon tidak beriktikad baik untuk membayar hutangnya dan tidak memiliki etika bisnis yang baik

    5. serta selalu menghindar dan tidak mau bertemu Kami

    Jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, Transon Group akan dinyatakan pailit. Ini berarti perusahaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola asetnya, dan semua aset akan disita untuk melunasi utang kepada para kreditor. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh:

    - Karyawan: Berpotensi kehilangan pekerjaan.
    - Mitra Bisnis: Kerja sama dengan perusahaan lain bisa terhambat.
    - Industri Pertambangan: Reputasi industri pertambangan Indonesia bisa tercoreng.

    Proses gugatan pailit dimulai dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan kemudian akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termasuk kontrak, invoice, dan surat peringatan. Jika terbukti bahwa debitor (dalam hal ini Transon Group) memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, pengadilan dapat memutuskan untuk menyatakan pailit.


    Gugatan pailit terhadap PT Transon Bumindo Resources merupakan refleksi dari tantangan ekonomi yang semakin berat di tengah situasi global yang tidak menentu. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti yang telah diajukan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah gugatan ini akan dikabulkan atau tidak.

    Jika PT Transon Bumindo Resources benar-benar dinyatakan pailit, dampaknya tidak hanya terbatas pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga akan berimbas pada industri pertambangan dan para pekerja yang bergantung pada sektor ini.


    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini